Pemkot-DPRD Bandarlampung Tandatangani MoU KUA-PPAS APBD 2020

Pemkot-DPRD Bandarlampung Tandatangani MoU KUA-PPAS APBD 2020

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menandatangani nota kesepakatan (Mou) untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Selasa (15/9).

Walikota Bandarlampung Herman HN mengungkapkan, dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, pemkot akan mengutamakan perubahan anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19

“Kita menggeser anggaran untuk kepentingan covid,” ungkap Herman, usai rapat Paripurna di DPRD Kota Bandarlampung.

Menurutnya, realokasi anggaran ada di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Dinas Kesehatan (Dinkes), BPBD, Sosial dan di dinas lainnya.

“Yang tentunya menyangkut bagaimana mengatasi Covid-19 di Bandarlampung supaya ekonomi kita beranjak lebih baik lagi,” katanya.

Lanjutnya, dia mengatakan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) di daerah manapun banyak mengalami defisit pada masa pandemi Covid-19, namun Pemkot Bandarlampung tetap berjuang agar lebih baik lagi kedepan.

“Semua daerah mengutang dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambahkan anggaran mereka termasuk kita,” katanya, 

Pemkot Bandarlampung juga berencana akan mengutang tapi belum disetujui.

“Ini kita gunakan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan dalam rangka penanggulangan Covid-19,” tuturnya

Herman HN  menambahkan, pada perubahan APBD ini dilaksanakan setiap daerah dan ini untuk program kegiatan untuk kesejahteraan rakyat.

“Dengan adanya Covid-19 kita harus optimis bagaimanapun rakyat harus sehat semua,” tandasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengutarakan bahwa apa yang disampaikan oleh eksekutif telah dibahas bersama dengan Tim Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung baik terhadap antisipasi pengurangan PAD dan pergeseran kegiatan di sejumlah OPD.

“Itu sudah sesuai dengan instruksi Presiden RI kita utamakan dalam rangka untuk pencegahan. penanggulangan serta penanganan dampak  ekonomi adanya Covid-19,” ujarnya.

“Jadi perlu dipahami bersama bahwa penanggulangan Covid-19 ini bukan berarti tidak ada pembangunan infrastruktur,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa sekarang dari pusat digalakkan pembangunan infrastruktur dengan sistem padat karya.

Dengan adanya sistem padat karya ini diharapkan banyak menyerap  tenaga kerja  sehingga pengangguran dari tingkat masyarakat terutama para pekerja keras ini seperti kuli bangunan, buruh tidak menganggur,” jelasnya

Wiyadi menjelaskan, sebenarnya perubahan pergeseran anggaran ini dimulai dari terbitnya Perppu sebelum terbit Undang-Undang No.2/2020 Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Ketika Perppu ada pergeseran anggaran diamanahkan untuk penanggulangan Covid-19. Nah, itu tanpa melalui mekanisme pembahasan di DPRD sekarang ini kita mulai menata perubahan yang kita paripurnakan. Kita akan menggeser kegiatan  yang kira-kira tidak dapat dilaksanakan jadi Anggaran APBD untuk penanggulangan Covid-19 ini,” tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: