Pemkot Bandarlampung Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Keramaian

Pemkot Bandarlampung Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Keramaian

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan surat edaran pada (21/1) bernomor 360/138/1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan pesta. 

Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan hotel, manager hotel, pemilik Gedung pertemuan, manajemen pusat Perbelanjaan, pemilik cafe atau restaurant, Manager karaoke, hingga pemilik Tempat hiburan lainnya. Kemudian kepada seluruh masyarakat Bandarlampung.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil rapat penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung yang dipimpin Gubernur Lampung Arinal dan dihadiri ketua DPRD Lampung bersama seluruh Forkopimda Provinsi Lampung secara lengkap serta seluruh Bupati juga Walikota Se-Provinsi Lampung pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021.

Memperhatikan penyebaran virus corona yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar. 

Telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat hingga saat ini pasien Covid-19 di Bandarlampung berjumlah 3.460 orang.

Serta yang meninggal 241 orang, sehingga satuan tugas pusat masih menetapkan Bandarlampung sebagai wilayah zona merah.

Untuk itu diberitahukan kepada seluruh masyarakat Bandarlampung tidak mengadakan acara resepsi pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan lain-lain.

Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa lomba-lomba, pameran, pertunjukan ataupun pertandingan, aksi damai dan lain-lainnya.

Acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang. waktu pelaksanaan maksimal 2 jam dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Lalu tidak menggunakan hiburan atau live music apabila tidak mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: