Pemkot Bandarlampung Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Pemkot Bandarlampung Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung akan menerapkan perda No.03/2020 dalam melakukan penindakan terhadap individu maupun instansi yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki menegaskan dalam penindakan ini terdapat tiga tahapan yakni teguran secara lisan, tulisan dan yang terakhir dikenakan denda.

“Sesuai dengan Perda No.03/2020, ada beberapa kriteria penindakan, secara lisan, tertulis, denda dan menutup tempat usaha,” ungkapnya 

Bagi perorangan, dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan untuk tempat usaha maksimal Rp15 juta.

“Tapi kita upayakan untuk melakukan langkah persuasif. Kami berharap jangan sampai ada yang terkena denda apalagi sampai penutupan,” katanya.

Pihaknya berjanji terus melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan yang digaungkan oleh Satgas Covid-19 kota Bandarlampung.

Setiap harinya, sebanyak 20 tim gabungan TNI/POLRI, Satpol PP dan BPBD kota Bandarlampung terus berkeliling dan melakukan razia masker serta memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan.

Dia berharap masyarakat Kota Bandarlampung agar mentaati instruksi pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang saat ini sudah memasuki angka 4000 kasus untuk di Provinsi Lampung.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: