Pemkab Pesawaran terapkan Kebijakan Tax Holiday

Pemkab Pesawaran terapkan Kebijakan Tax Holiday

Medialampung.co.id - Untuk meringankan beban pajak terhadap wajib pajak ditengah pandemi Covid-19, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), pemerintah daerah Pesawaran berencana akan menerapkan kebijakan tax holiday.

"Kita lagi formulasikan agar wajib pajak khususnya PBB dan BPHTB bisa di tax holiday kan. Kalau pajak restoran, hiburan, pariwisata sudah dihilangkan. Karena mereka dalam kondisi tidak ada yang buka. Termasuk pasar juga kita bebaskan retribusinya untuk pedagang tradisional," ungkap Dendi Ramadhona usai donor darah di TK Little Eagle, Jumat (17/4).

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran Wildan melalui Kepala Bidang  Pajak Daerah dan Lainnya Syarif Husin.

mengatakan realisasi sejumlah pajak pada triwulan pertama tidak berpengaruh. Pasalnya, pandemi corona mulai merebak pada Maret. Namun tentu realisasi triwulan kedua dan seterusnya tentu akan berpengaruh.

"Tentu akan berpengaruh, karena para wajib pajak seperti tempat hiburan, parkir, penginapan di tempat wisata tidak beroperasi alias tidak ada omset," ucapnya

Dijelaskan, Gubernur Lampung sudah membuat edaran kepada Bupati/Walikota untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak (wp) yang terdampak Covid-19. Dimana keringanan yang diberikan kepada wp yakni penghapusan bunga atau denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak yang jatuh tempo.

"Misal pajak Maret akan dibayar April. Kalau dibayar Mei, maka akan dikenakan denda 2 persen. Denda itulah yang tidak perlu dibayar oleh wajib pajak," imbuhnya.

Sedangkan untuk pajak yang dihitung sendiri oleh wp atau self assessment seperti pajak parkir, rumah makan, hotel atau penginapan, air tanah yang dihitung berdasarkan omzet yang diterima. Namun dampak Covid-19, maka  restoran, tempat hiburan dan lainya tidak operasional alias tutup sementara.

"Dengan tutupnya mereka, maka tidak perlu membayar pajak karena tidak ada omset sehingga tidak ada denda jatuh tempo," jelasnya.

Senada ditambahkan, Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Mochammad Virsa Aditiawan, bahwa SPPT PBB baru didistribusikan kepada wajib pajak pada April ini. Dan seperti PBB dan BPHTB diberikan keringanan tidak dikenakan denda administrasi  pada 2020 ini dikarenakan dampak pandemi corona ini. (ozi/mlo)

TABEL REALISASI PENERIMAAN PAJAK TRIWULAN I

No. Nama Pajak Target Realisasi Persen
1. Hotel 240 Jt 24,3 jt 10,13
2. Restoran 2.075 M 495,776 jt 25.44
3. Reklame 260 Jt 64,062 jt 24,64
4. PPJ 14.060 M 3.682 M 26,19
5. Parkir 200 Jt 37,365 Jt 18,68
6. Air Tanah 375 Jt 57,103 Jt 15,23
7. Minerba 175,Jt 30,146 Jt 17,23

Sumber : Bappeda Pesawaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: