Satpol PP dan Kejari Bandarlampung Tandatangani Kesepakatan Penegakan Perda/Perwali

Satpol PP dan Kejari Bandarlampung Tandatangani Kesepakatan Penegakan Perda/Perwali

Medialampung.co.id - Satuan Polisi  Pamong Praja menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam hal penegakkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota (Perwali) demi menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan undang-undang No.16/2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia terkait hukum perdata dan tata usaha negara. 

Maksud dan tujuan kerjasama antar lembaga pemerintah dalam hal ini Polisi Pamong Praja dan kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara

Pol PP kota Bandarlampung dan kejaksaan negeri akan bersinergi untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang sedang di hadapi. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhadi Syamsi dan Kepala kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Deny, SH., MH.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: