Satgas Covid-19 Tertibkan Hajatan yang ‘Ngotot’ Pakai Orgen Tunggal

Satgas Covid-19 Tertibkan Hajatan yang ‘Ngotot’ Pakai Orgen Tunggal

Medialampung.co.id - Satgas penanganan dan penanggulangan covid-19 yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, TNI-Polri, Satpol-PP, dan aparat pemerintah pekon melakukan penertiban terhadap aktivitas hajatan atau nayuh yang melanggar instruksi bupati (perbup) di wilayah Pemangku Sulung, Pekon Tapaksiring, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Jumat (5/3).

Penertiban dilakukan lantaran pemilik hajatan masih ngotot menggunakan hiburan Orgen Tunggal, padahal sesuai instruksi Bupati Lambar No.1/2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Untuk acara hajatan tidak diperkenankan adanya musik atau hiburan.

Dikonfirmasi, Peratin Tapak Siring Yantoni mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah kecamatan sebelumnya telah memperingatkan kepada pemilik hajatan agar mematuhi aturan yang tertuang dalam Instruksi bupati No.1/2021 tentang PPKM Berskala Mikro, dimana hajatan tetap diperbolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan yang terpenting tidak boleh memakai alat music atau hiburan orgen tunggal.

“Kemarin sudah dilakukan pendekatan secara persuasif, tapi pemilik hajatan masih saja tetap memakai hiburan sehingga hari ini kita dari Satgas Covid-19 melakukan penertiban dan menutup hiburan tersebut,” kata Yantoni.

Sementara, terus dia, untuk pelaksanaan hajatan masih tetap berlanjut, namun pihaknya mengingatkan kepada pemilik hajat agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Nayuhnya tetap lanjut, tapi kami sudah minta panitia supaya betul-betul menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Sukau Hadi Sutanto membenarkan kedatangan pihaknya dalam rangka penegakan Perbup No.1/2021 tentang PPKM Berskala Mikro.

“Saat ini status Kecamatan Sukau masuk zona kuning, sehingga sesuai instruksi bupati, untuk kegiatan nayuh atau hajatan tidak dilarang, namun harus mematuhi aturan protokol kesehatan dan tidak boleh ada aktivitas hiburan musik. Tapi hari ini kita mendapati ada pelanggaran, di mana pemilik hajatan masih menyiapkan hiburan organ tunggal sehingga kami turun untuk melakukan penertiban melalui pendekatan persuasif,” kata Hadi.

Setelah melalui mediasi, kata dia, akhirnya kegiatan hajatan masih tetap berlanjut dan pemilik hajat bersedia untuk meniadakan hiburan organ tunggal tersebut

“Alhamdulillah semuanya sudah selesai, prosesi hajatan masih tetap berlanjut. Tapi untuk hiburan organ tunggal di stop,” imbuhnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: