Saber Pungli Mandul? Korban Pemotongan PKH Pilih Lapor DPRD

Saber Pungli Mandul? Korban Pemotongan PKH Pilih Lapor DPRD

Medialampung.co.id – Sejumlah warga Pekon Luas Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melapor ke Komisi III DPRD Lambar terkait dugaan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (29/10) yang dilakukan oleh MG oknum pendamping PKH di wilayah itu, yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah untuk penerima.

Laporan ke komisi III bukan tanpa alasan, sebab warga tersebut sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar yang juga bagian dari tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) namun tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, hingga pada akhirnya para korban melapor ke Komisi III untuk meminta masukan terkait langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat.

Enam warga menjadi  korban datang ke Komisi III DPRD  Lambar dan diterima langsung oleh Wakil Ketua  Komisi III Tri Budi Wahyuni, didampingi Sekretaris Nopiadi bersama sejumlah anggota, dengan membawa sejumlah bukti pendukung berupa struk penarikan dan bukti saldo masuk dari rekening  masing–masing.

Ikwin, suami dari Suneta yang menjadi korban mengungkapkan pemotongan tersebut terjadi tahun anggaran 2019, untuk pencairan tahap IV yang seharusnya diterima sebesar Rp1.520.850,- namun hanya dicairkan oleh oknum pendamping sebesar Rp1.050.000,- sesuai struk bukti masuk pada tanggal 8 Oktober 2019, itupun mengundang pertanyaan karena saat ia melakukan pengecakan saldo pada tanggal 9 Oktober 2019 dan mendapati hanya tersisa sebesar Rp45.850.

”Hal ini ternyata tidak hanya terjadi pada satu orang melainkan cukup banyak, dan sekitar enam orang  yang melakukan pengecakan dan memiliki bukti, lalu kami kami laporan ke peratin, dan dua hari kemudian, kami dikumpulkan di balai pekon, namun tidak ada titik temu dalam forum tersebut, pendamping berdalih uang tersebut dikembalikan ke kas Negara,” ungkap Ikwin.

Karena tidak adanya titik temu, lalu pihaknya mendatangi Kejari Lambar untuk melaporkan masalah tersebut, dan setelah itu oknum pendamping PKH dipanggil oleh pihak Kejari Lambar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, satu minggu kemudian kami dipanggil jaksa, kemudian pendamping PKH tersebut sudah mengakui perbuatannya dan akan mengembalikan uang tersebut pada hari ini, Selasa (29/10) di kantor Kejaksaan, dan kami diundang untuk menyaksikan pengembalian uang tersebut, namun setelah kami kaji sepertinya setelah pengembalian dana masalah selesai, dan kami tidak terima,” kata dia.

Karena itu, pihaknya mendatangi Komisi III DPRD Lambar untuk meminta pendapat, dan pihaknya  berencana melaporkan  masalah tersebut kepada pihak kepolisian, dengan harapan adanya tindak lanjut sehingga menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak yang mengelola Bansos.

Sementara itu, Yurdalina salah satu korban yang diwakili suaminya Tamzir mengaku  mengalami pemotongan paling besar yakni mencapai Rp775.000.

Dilain pihak Wakil Ketua Komisi III Tri Budi Wahyuni mengatakan, pihaknya akan mempelajari masalah tersebut dan akan memanggil dinas terkait, termasuk koordinator kabupaten dan pendamping PKH untuk membahas masalah tersebut.

”Kami dari komisi III akan mempelajari dan akan memanggil pihak yang terkait laporan masyarakat Pekon Luas, dan terkait pemotongan dama PKH, dan sebenarnya persoalan seperti ini disinyalir terjadi di pekon-pekon lainnya, hanya saja bedanya untuk Pekon Luas masyarakatnya berani melapor,” imbuhnya.

Sementara Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Lambar Arsyah, S.E., mengaku pihaknya juga sempat dipanggil dan diperika oleh pihak Kejari Lambar berkaitan dengan dugaan pemotongan Bansos PKH di Pekon Luas tersebut.

”Kami menghormati proses hukum, dan proses pada kami sudah berjalan, yang bersangkutan sudah kami berikan surat peringatan (SP) 1, dan persiapan untuk SP 2 dan tinggal diproses oleh pihak dinas,” kata dia.

Itikat baik dari MG telah ada, dimana bansos PKH yang sebelumnya mengalami pemotongan akan dikembalikan ke penerima, dan itu juga sesuai dengan arahan dari pihak Kejari Lambar.

”Berkaitan dengan masalah ini, kami meminta pertimbangan pusat yang tentunya atas hasil di sini, dan proses kami tetap lanjut, karena itu menyimpang, sehingga kemungkinan besar yang bersangkutan dimutasikan ke tempat lain, namun dengan catatan tidak melakukan hal-hal menyimpang,” imbuhnya.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: