Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Medialampung.co.id - Polsek Negara Batin berhasil mengamankan DA (17TH), warga Kampung gisting Jaya Kecamatan Negara Batin yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di rumah korban Yogi Ariyanto warga Kampung Gistang Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (9/3).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Santoso menyampaikan kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 06 maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda absolut revo dengan nopol.l BE 3790 TAA milik korban Yogi.

Modusnya pelaku mengambil sepeda motor saat diparkirkan di halaman depan rumah korban, setelah korban mengetahui sepeda motornya hilang, ia bersama warga kemudian berusaha melakukan pencarian.

Beberapa waktu kemudian, pada pukul 20.30 WIB sepeda motor korban ditemukan di dalam kebun sawit yang disimpan pelaku berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban, dalam keadaan disandarkan pada pohon sawit dan ditutupi dedaunan.

Selanjutnya warga melakukan pengintaian di lokasi, sampai akhirnya datang seorang laki-laki mengambil sepeda motor curian lalu keluar dari dalam kebun sawit, mengetahui ada yang mengejar pelaku langsung melarikan diri dari kejaran warga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin.

Sementara, kronologis penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat Sabtu tanggal 7 maret 2020 tentang keberadaan pelaku dirumahnya Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Petugas bersama berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial DA di kediamannya tanpa perlawanan sehingga akhirnya DA dibawa ke Polsek Negara Batin bersama barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku DA yang melakukan pencurian bersama rekannya berinisial BE dan telah ditetapkan menjadi DPO Polres Way Kanan dan jajaran.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek IPTU Santoso.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: