Warga Sukapura Kembali Adukan Nasib Ke Dirjen Planologi Jakarta

Warga Sukapura Kembali Adukan Nasib Ke Dirjen Planologi Jakarta

Medialampung.co.id - Masyarakat Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat (Lambar), kembali datangi Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, kemudian ke Dirjen Pengukuhan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Keberangkatan yang telah ke sekian kalinya dilakukan itu, sebagai upaya penyelesaian konflik struktural status tanah pemukiman transmigrasi, Biro Rekontruksi Nasional (BRN) 1952 yang didasarkan pada Keputusan Dewan Rekontruksi Nasional No. 1/D.R.N/1951 Tentang Transmigrasi Sukarela Pejuang Ex Bersenjata dari Djawa keluar Djawa, Tertanggal 8 Agustus 1951.

Disampikan perwakilan masyarakat Pekon Sukapura Erik Dirgahayu penduduk sukapura merasa dirugikan oleh negara akibat dari kebijakan Pemerintah melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1990-an yang dilakukan secara sepihak Dan mengakibatkan penyerobotan terhadap lahan garapan dan pengerusakan pemukiman masyarakat sukapura dengan luas sekitar (±) 309 Hektar yang berada di Register 45B Bukit Rigis.

"Ini merupakan upaya dari generasi ketiga yaitu kami, dimana sejak kami memperjuangkanya diawal 2017 sampai hari ini belum ada solusi kongkrit dari pemerintah dalam hal ini kementrian-kementrian teknis terkait yang berwenang melakukan reforma agraria, maka dari itu kami berinisiatif menemui kawan-kawan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), untuk bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat sukapura yang selama 65 Tahun diabaikan oleh negara sementara kami dari total 500 Kepala Keluarga (KK) masih dan terus berkontribusi aktif membayar pajak kepada Negara tapi hak kami atas sertifikat tanah tidak pernah ada kepastian dan diberikan" kata Erika Dirgahayu.

Pada kesempatan itu Erik dan tim meminta support baik dari masyarakat, pemuda, mahasiswa serta pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Lambar untuk sarius dalam mengawal perjuangan masyarakat Sukapura sebab selama ini warga  rasa belum cukup maksimal dimana  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) Kabupaten Lambar Tahun 2010-2030 belum di rubah dan masih memasukan 309 Ha lahan garapan dan pemukiman masyarakat yang dimaksud, dalam katagori Kawasan Hutan Lindung Bukit Rigis Register 45B dengan total luas ± 8.345,00 Ha.

"Tentunya  ini yang menjadi pertanyaan kami pada pemerintah daerah kenapa perda yang berkaitan kawasan hutan tidak segera diubah.  Karena itu salah satu upaya kedepan sebab ini hak yang harus dipenuhi negara," ungkapnya.

Dan jika perdanya saja belum dirubah, kami bersama Walhi dan Permahi  akan berkoordinasi terkait upaya yang akan ditempuh kedepanya sebab ini hak yang harus dipenuhi oleh Negara setelah 74 Tahun Indonesia merdeka. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: