Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Pada 8 Raperda

Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Pada 8 Raperda

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi memberi sambutan pada acara rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka lanjutan pembicaraan tingkat I tanggapan dan jawaban badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) pendapat kepala daerah terhadap 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, dilanjutkan pembicaraan tingkat I dalam rangka jawaban gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap delapan raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (1/9).

Dalam Sambutannya Gubernur Lampung mengatakan ucapan terimakasih kepada anggota dewan khususnya pada juru bicara dari fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung lanjutan pembicaraan tingkat 1 pada tanggal 31 Agustus 2021.

"Kami yakin, Bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan yang terhormat Pada umumnya bertujuan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas rancangan peraturan daerah yang diajukan. Juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segala persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama," kata Gubernur Arinal.

Lanjutnya, dari pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi. Pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ke-8 Raperda dapat diterima baik serta disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

"Pada kesempatan ini kami mengapresiasi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah menerima dan membahas delapan Raperda Provinsi Lampung. Terkait dengan pendirian lima BUMD Provinsi Lampung dapat kami jelaskan bahwa sudah melalui kajian kebutuhan daerah dan kelayakan usaha serta telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam NegeriĀ  untuk menopang pembangunan ekonomi daerah yang meliputi bidang pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang perhubungan dan transportasi, bidang infrastruktur dan bidang energi. Masing-masing BUMD tersebut akan fokus dalam menjalankan bidang usahanya sehingga dapat berkembang dengan baik karena setiap badan usaha harus memiliki kekhususan dalam mengelola bidang bisnis," jelasnya.

Ia juga mengatakan Raperda pendirian lima BUMD Pemprov Lampung merupakan syarat dasar hukum pendirian BUMD. Mengenai pelaksanaan dan operasionalnya serta menyertakan model baru akan efektif dilaksanakan setelah kondisi keuangan daerah memungkinkan.

"Selanjutnya terkait jawaban yang kami sampaikan pada kesempatan ini berubah tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang bersifat umum, oleh karenanya apabila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat lain dari dewan yang terhormat yang mungkin belum terakomodir dalam jawaban ini, kami berharap kiranya hal tersebut dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: