Surat Edaran Diterbitkan Cegah Kasus Hukum yang Libatkan Pelajar

Surat Edaran Diterbitkan Cegah Kasus Hukum yang Libatkan Pelajar

--

Medialampung.co.id - Tindakan kriminalitas atau tindakan melawan hukum yang melibatkan anak dibawah umur, bahkan para pelajar semakin marak.

Sebagai langkah antisipasi, Satuan Reserse Kriminalitas Polisi Resor Lampung Utara (Lampura) berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menerbitkan surat edaran.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, SH., menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampura, Sabtu (18/6).

Adapun alasan dibuatnya surat edaran tersebut, yaitu dikarenakan maraknya hal-hal berkaitan dengan hukum yang berhadapan langsung dengan anak-anak (anak dibawah umur) dan para pelajar.

"Surat itu merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampura, karena akhir-akhir ini marak sekali laporan polisi yang melibatkan anak-anak," jelasnya.

Usulan untuk pembuatan surat edaran tersebut, disambut baik dan langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Drs. Mat Soleh, M.Pd.

"Untuk Kepala Dinasnya sudah kita panggil tadi dan langsung kita tindaklanjuti untuk pembuatan surat edaran tersebut," ujarnya.

Adapun point-point yang tertulis dalam surat edaran tersebut antara lain :

1. Kepala sekolah dan guru, diminta mengantisipasi aliran-aliran yang berkembang di kalangan peserta didik yang berpengaruh pada paham anti Pancasila, radikalisme dan paham-paham yang dapat merusak jati diri bangsa;

2. Kepala sekolah atau para guru diminta untuk menjalin komunikasi aktif dengan para orang tua demi mencegah tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak dibawah umur;

3. Kepala sekolah dan para dewan guru diminta senantiasa melakukan pembinaan kepada anak didik dan melibatkan aparat Desa/Kelurahan, Kepolisian setempat, serta Anggota TNI guna memberikan pembinaan kepada para siswa untuk menghindari perbuatan tercela;

4. Dalam masa orientasi penyelenggara sekolah memberikan ruang dan waktu, kepada aparat Kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan ideologi dan kedisiplinan bela negara dan cinta tanah air.

 

Dengan dibuatnya surat edaran ini, diharapkan agar dapat mengurangi bahkan memberantas tindakan kriminalitas yang terjadi dan berhadapan langsung dengan anak dibawah umur serta pelajar.(adk/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: