Polresta Bandar Lampung Sita 105 Gram Sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2026

Polresta Bandar Lampung Sita 105 Gram Sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2026

Polresta Bandar Lampung mengungkap 72 kasus narkotika dan mengamankan 100 tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2026.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 72 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Krakatau 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 100 tersangka.

Operasi pemberantasan narkotika itu berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026. Dari total tersangka yang diamankan, 99 orang merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 105,01 gram sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis, serta 41 butir ekstasi.

“Selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, kami berhasil mengungkap 72 kasus dengan mengamankan 100 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Indik Rusmono saat konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2026 di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 29 September 2026.

BACA JUGA:Aktivitas Malam PT Semen Baturaja Disorot, Pengamat Minta Pengawasan Jangan Kendor

Dari 100 tersangka yang diamankan, penyidik mengelompokkan para pelaku berdasarkan peran dalam masing-masing perkara yang diungkap.

Sebanyak lima tersangka diduga berperan sebagai bandar. Sementara 68 tersangka lainnya berperan sebagai pengedar dan 27 orang tercatat sebagai pemakai atau penyalahguna.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut berlangsung di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Kecamatan Bumi Waras tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 17 kasus. Selanjutnya, Kecamatan Teluk Betung Utara berada di posisi berikutnya dengan 10 kasus.

BACA JUGA:Kafilah Sukabumi Unggul Telak, Juara Umum MTQ ke-55 Bandar Lampung

Pada tingkat kelurahan, Sukaraja dan Bumi Waras masing-masing tercatat memiliki tujuh kasus yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.

Selain mengamankan 100 tersangka, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.

Barang bukti itu berupa 105,01 gram sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis, 41 butir ekstasi, serta tujuh unit sepeda motor.

Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 531 jiwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait