Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

Gubernur Arinal Imbau Wajib  Pajak Segera Laporkan SPT

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online dengan menggunakan e-filing, paling lambat per 31 Maret 2020. Arinal sendiri telah memberikan contoh yang baik dengan menyampaikan SPT tahun 2019 secara online di awal waktu. Imbauan itu disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Bengkulu-Lampung di ruang kerjanya, Selasa (25/2). Ia juga menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Sebab, membangun Indonesia salah satunya melalui pajak. ”Saya berharap seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung ini segera melaporkan SPT tahunan, salah satunya secara online dengan menggunakan aplikasi e-filing. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan saja dan dimana saja,” ujarnya. Arinal juga mengarahkan Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung menerbitkan surat edaran (SE) yang dimulai dari para birokrat seluruh kabupaten/kota, sehingga bupati/walikota mampu menggerakkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Dr. Edi Wahyudi, S.T, M.M., membenarkan bahwa Gubernur Arinal Djunaidi telah memberikan contoh dan panutan dalam penyampaian SPT tahunan 2019 secara online di awal waktu. ”SPT tahunan merupakan kewajiban warga negara, dan beliau (Gubernur Arinal) telah memberikan contoh dalam menyampaikan SPT tahunan di awal waktu secara online. Tentu ini menjadi panutan kita semua masyarakat Lampung,” ujar Edi. Edi berharap tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya, mengingat kerja sama pelaksanaannya sudah dilakukan dengan seluruh instansi dan masyarakat. "Kami juga menyediakan beberapa lokasi untuk mempermudah pelayanan,” jelasnya. Dalam penyampaian SPT ini, lanjut Edi, pihaknya mendorong dilakukan secara online, sehingga memudahkan penyampaian SPT. ”SPT ini wajib disampaikan bagi seorang warga negara yang penghasilannya di atas PTKP. Dan dengan penyampaian via online, maka akan semakin mempermudah masyrakat dalam menyampaikan SPT tahunan. SPT online dapat diakses masyarakat dengan mengunjungi website www.pajak.go.id,” jelasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: