21 Sekolah Ditetapkan Sebagai Pelaksana Sekolah Penggerak

21 Sekolah Ditetapkan Sebagai Pelaksana Sekolah Penggerak

Sekdakab Pringsewu Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.--

Medialampung.co.id - Ada 21 sekolah di Kabupaten Pringsewu yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai pelaksana Sekolah Penggerak tahap II.

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melalui Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., mengatakan, ke-21 sekolah tersebut terdiri dari 4 PAUD, 13 Dasar dan 4 Sekolah Menengah Pertama.

"Sekolah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Sekolah Penggerak akan menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2022/2023," terangnya saat apel bersama jajaran pemkab setempat pada Jumat (18/6).

Sementara untuk sekolah yang tidak atau belum ditetapkan sebagai pelaksana Sekolah Penggerak juga akan menerapkan kurikulum yang sama secara mandiri.

Untuk itu diharapkan semua jenjang pendidikan di Kabupaten Pringsewu dapat menerapkan Kurikulum Merdeka dalam melakukan pembelajaran, sesuai dengan kesiapan sekolah. 

 

"Pemerintah juga berharap seluruh pelajar di Indonesia memiliki dan berkarakter sebagai Pelajar Pancasila, dimana profil pelajar Pancasila merupakan bentuk penerjemahan tujuan Pendidikan Nasional," harapnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: