Residivis Narkotika Terciduk Lagi, Tak Jera dan Tak Tobat

Residivis Narkotika Terciduk Lagi, Tak Jera dan Tak Tobat

Medialampung.co.id - Sudah pernah merasa dinginnya di balik jeruji, pelaku ini masih nekat bermain barang haram --narkotika jenis sabu.

Ya, pelaku itu bernama Setiawan merupakan warga Jl. R.E Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan. 

Dirinya pun kembali berurusan dengan pihak kepolisian dan ditangkap oleh Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung pada 19 September 2020 lalu.

Pria yang kini masih menginjak umur 24 tahun itu diringkus petugas di kediamannya. Lantaran ketahuan memiliki narkoba jenis sabu.

Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2, AKBP Radius menjelaskan, penangkapan Setiawan bermula ketika polisi mendapat adanya seorang pria yang kerap menjual atau mengedarkan narkoba, di daerah Pesawahan.

"Menurut keterangan warga sekitar, dia ini sering jual narkoba," katanya, Senin (21/9).

"Lalu mendapatkan info itu kami pun langsung mengecek ke TKP," tambahnya. 

Pun setelah dilakukan pengecekan secara cermat anggotanya berhasil mendapatkan tersangka. "Nah kita dapati lah dia ini di rumahnya," kata dia.

Ketika itulah anggotanya pun melakukan penggeledahan di badan dan rumah. Dan hasilnya ditemukan satu plastik klip besar dan tiga plastik klip kecil berisikan kristal putih.

"Diduga sabu dan satu bungkus plastik berisikan 13 butir pil ekstasi berwarna hijau," ucapnya.

"Kita temukan juga satu buah timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu alias bong," tambahnya lagi.

Pelaku ini merupakan residivis atas kasus yang sama. "Dia seorang residivis. Kita masih kembangkan darimana dia mendapatkan sabu dan ekstasi itu," pungkasnya. (mlo/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: