Khilafatul Muslimin Penerus NII Kartosuwiryo

Khilafatul Muslimin Penerus NII Kartosuwiryo

Medialampung.co.id - Penyelidikan mendalam yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta baru. Khilafatul Muslimin adalah penerus NII Kartosuwiryo.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dugaan Khilafatul Muslimin sebagai penerus NII Kartosuwiryo, karena Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin tertinggi (Amirul Mu’minin) menganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW.

“Struktur Khilafatul Muslimin menempatkan sosok Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi,” kata Kombes Hengki Haryadi, Kamis (16/6).

Hengki menuturkan, dalam menjalankan operasional organisasi, Abdul Qadir yang diamankan, Selasa (7/6), dibantu tiga Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara.

Meliputi Amir Daulah wilayah Jawa Timur, Sumatera (membawahi juga Kalimantan), dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.

Selain itu, Abdul Qadir juga membuat lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini dan diberi nama Ukhuwah Islamiyah dengan berlandaskan ideologi kekhalifahan.

Sistem pendidikan di Khilafatul Muslimin, para siswa tidak diperkenankan menggelar upacara. Mereka juga tidak mendapatkan pemahaman terhadap nilai Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan seperti bendera merah putih, lambang negara hingga foto presiden dan wakil presiden juga tidak diperbolehkan di lingkungan Khilafatul Muslimin.

“Hanya diperbolehkan bendera tauhid atau bendera khilafah,” sebut Hengki.

Khilafatul Muslimin memang berdiri di tahun 1997. Namun baru tahun 2011 mereka mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan dengan nomor pendirian (NO.S.K AHU. 3101. AH. 01.04, tanggal 31 Mei 2011).

“Dalam pendaftaran tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai ketua atau pembinanya. Diikuti oleh tujuh orang yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian No.83/12 April 2011, yang dibuat oleh Notarus Rosita Siagian, SH,” urainya.

Lebih lanjut Hengki menuturkan, untuk dapat menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu dibaiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.

 

“Setelah dibaiat, akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: