Ditreskrimum Polda Lampung Limpahkan Tersangka Eks Amir Khilafatul Muslimin ke Kejari

Ditreskrimum Polda Lampung Limpahkan Tersangka Eks Amir Khilafatul Muslimin ke Kejari

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin, Chairuddin alias Abu Bakar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (18/8).

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. 

"Alhamdulillah untuk pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti akan kita limpahan ke kejaksaan," ungkap Rahmad.

Lanjutnya, perkara tersebut Ditreskrimum Polda Lampung telah periksa 19 orang saksi dan 6 saksi ahli. 

BACA JUGA:Wakili Lampung di Kejuaraan Nasional, Dua Pendekar IPSI Lambar Bawa Pulang Medali

"Kasus ini bermula dari tersangka mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata bertentangan dengan Undang-Undang pada tanggal 7 Juni 2022 kemarin," terangnya. 

Saat itu tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandarlampung pada awal Juni 2022.

Pada Selasa 7 Juni 2022, tersangka Abu Bakar di hadapan media dan beberapa warga Khilafatul Muslimin di Kantor Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata di hadapan media dan masyarakat dengan kalimat 'Jokowi _Komunis Pemerintah Anti Islam_Hati-Hati Umat Islam Orang Shalat Ditangkap', sehingga ucapannya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

"Ia dengan sengaja dan sadar berstatemen di depan awak media, kemudian terekam dan tersebar," terang Rahmad. 

BACA JUGA:Arinal Orang Pertama di Lampung Penerima 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Emisi 2022

Sementara terkait barang bukti yang dilimpahkan, polisi bakal menyerahkan satu buah Memori Card berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, satu buah video pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Selanjutnya ada 7 buah screenshot komentar dari hp para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar tersebut di media sosial kepada jaksa. (ded/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: