Polres Lampura Amankan 12,24 Gram Sabu Siap Edar Berikut Tersangka
--
Medialampung.co.id - Seorang terduga pengedar sabu inisial AK (34) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).
Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti pada Rabu petang (15/6) pukul 16.00 WIB.
Kasat Res Narkoba, AKP Made Indra, SH., MH., mewakili Kapolres Lampura, membenarkan penangkapan tersangka oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah semuanya dipastikan, tim langsung bergerak ke TKP, menggeledah rumah tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya telah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu," ujarnya, Kamis (16/6).
Lanjutnya, dari tangan tersangka, anggota juga telah menemukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas ke dalam ,7 tujuh buah klip plastik bening dengan berat bruto 12,24 gram, kemudian di dapat juga, 1 satu buah kotak plastik warna hitam dan 1 satu buah dompet warna merah
Saat ini tersangka AK berikut barang bukti sudah di Mapolres Lampura dan terhadapnya tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan.
"Tersangka AK dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Made Indra.(adk/ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: