Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Minim Peminat

Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Minim Peminat

Medialampung.co.id – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat membuat pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan, salah satunya yakni pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran kepesertaan mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Program relaksasi dari pemerintah tersebut dimana peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama enam bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali dan tentunya tidak terkendala atau terhambat saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS.

Kepala BPJS Perwakilan Lambar M. Riyadi mengungkapkan, program relaksasi yang diberikan kepada masyarakat yang menunggak iuran tersebut masih minim peminat. Bahkan hingga kemarin, hanya ada enam orang saja yang memanfaatkan program tersebut.

”Mungkin masyarakat kita masih mementingkan keperluan yang lain, karena baru enam orang yang mendaftar relaksasi padahal ini sudah diberlakukan sejak Agustus lalu,” ungkap M. Riyadi. 

Dijelaskan, dengan membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan minimal enam bulan, misalnya ada peserta yang menunggak tiga tahun, dalam ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya membayar enam bulan tunggakan bisa langsung aktif, sementara sisanya yang belum dibayar masih menjadi tunggakan

”Kebijakan itu tertuang dalam Perpres No.64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu enam bulan,” ujarnya.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya. Namun harus diketahui, sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi tunggakan yang wajib dibayarkan.

”Untuk jumlah peserta BPJS Kesehatan di Lambar yang menunggak iuran itu cukup banyak. Karena itu saya mengimbau kepada peserta BPJS kesehatan yang menunggak iuran tersebut untuk memanfaatkan program yang ada,”  tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: