Satreskrim Polresta Bandarlampung Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Mobil

Satreskrim Polresta Bandarlampung Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Mobil

--

Medialamping.co.id - Seorang pria berinisial R.S (22) yang merupakan karyawan Wisma Alda Syariah diamankan Satreskrim Polresta Bandarampung yang dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara

 

R.S diamankan lantaran telah melakukan pencurian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam milik majikannya.

 

Pencurian terjadi pada hari Minggu (5/6) di Wisma Alda Syariah di Jl. Cengkeh Kelurahan Gedung Meneng, dan pada saat itu pelaku yang bekerja di Wisma tersebut mengambil kunci kontak mobil korban ketika korban sedang pergi lalu pelaku membawa mobil korban.

 

Saat pulang korban tidak melihat mobil miliknya, karena keberadaan pelaku juga tidak diketahui akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

 

Satreskrim Polresta Bandarlampung yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara lalu berkoordinasi dengan Polres Setempat.

 

Hingga pada Kamis (9/6) polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban.

 

Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, bahwa kerja keras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari.

 


--

 

Kompol Dennis menjelaskan modus operandi pelaku RS yang mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam dari pemilik nya yang merupakan majikan di tempat kerjanya yaitu dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika korban sedang keluar serta mematikan aliran listrik agar CCTV tidak menyala.

 

“Korban merupakan majikan pelaku, pelaku ini berniat ingin memiliki mobil dan menjualnya lalu ketika korban keluar pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kasat Reskrim pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (15/6).

 

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Pada saat yang sama Kasat Reskrim Juga memaparkan hasil ungkap kasus Penggelapan 1 unit Mobil Toyota Innova warna hitam yang dilakukan oleh Pelaku DS (34) yang terjadi pada Rabu (13/4) di Jl. Tirtayasa perum Wijaya Sukabumi Bandarlampung 

 

“Satreskrim berhasil ungkap kasus penggelapan 1 unit mobil toyota Innova berdasarkan pelaku DS yang telah ditangkap oleh Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan sehingga berdasarkan keterangannya bahwa mobil korban digadaikannya di Lampung Utara," tuturnya.

 

 

Sat Reskrim berhasil mengidentifikasinya dan benar mobil berada di lokasi yang dijelaskan lalu mobil sekarang diamankan di Polresta Bandarlampung untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: