Viral Regulasi IMEI, Begini Nasib Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum 18 April
Medialampung.co.id - Pemerintah akan menerapkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengungkapkan aturan tersebut sifatnya berlaku ke depan, artinya akan berlaku setelah regulasi diterapkan.
Ismail menegaskan bahwa masyarakat yang telah 'terlanjur' membeli ponsel ilegal sebelum 18 April 2020 tidak perlu khawatir dengan aturan tersebut.
"Bagi masyarakat yang perangkatnya sudah aktif dan tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau ilegal tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 tetap terhubung ke jaringan," kata Ismail di Kantor Kominfo, Jumat (28/2/2020).
Kominfo dan operator seluler telah sepakat menerapkan mekanisme pengendalian IMEI dengan skema white list, di mana konsumen bisa menguji perangkat sebelum membeli dengan mengecek IMEI pada website resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sebelumnya ada dua pilihan untuk pengendalian nomer IMEI yakni black list dan white list.
Regulasi IMEI diharapkan mampu mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan konsumen, industri, operator, dan negara.(oke/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: