Paskibraka HUT RI ke-75 Mulai Jalani Latihan

Paskibraka HUT RI ke-75 Mulai Jalani Latihan

Medialampung.co.id – Sebanyak lima orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lampung Barat tahun 2019 yang terpilih untuk menjadi pengibar bendera pada upacara HUT RI ke-75 tingkat kabupaten tahun 2020 mulai jalani latihan,  yang dipusatkan di lapangan kantor bupati setempat. 

Kasi Pemberdayaan Pemuda Asrorudin, S.I.P., mendampingi Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tri Umaryani, S.P, M.Si., mengungkapkan, lima orang yang terpilih terdiri dari tiga orang petugas inti dan dua orang cadangan tersebut dipersiapkan untuk suksesnya pengibaran bendera merah putih pada  upacara HUT RI 17 Agustus mendatang.

”Mereka mulai melaksanakan latihan, sebagaimana petunjuk yang ada, untuk suksesnya pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus mendatang," ungkap Asrorudin. 

Dikatakannya, upacara peringatan HUT RI ke-75 pada 17 Agustus nanti akan tetap digelar Pemkab Lambar  meskipun pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Kendati demikian, upacara peringatan tersebut akan digelar dengan peserta yang terbatas.

“Upacara tetap dilaksanakan secara khidmat, tetapi dengan peserta yang terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir disitu, termasuk pasukan Paskibraka akan hadir, tapi dalam jumlah yang terbatas yaitu hanya tiga orang,” kata dia.

Dijelaskan, berdasarkan pengalaman tahun tahun sebelumnya pelaksanaan upacara 17 Agustus diikuti oleh Paskibraka sebanyak 50 orang, yaitu putra 25 orang dan putri 25 orang. Namun untuk tahun ini hanya tiga orang yang berasal dari Paskibraka tahun 2019 lalu.

”Sebenarnya kami telah merekrut 50 orang untuk Paskibraka dan kita mengucapkan terima kasih karena telah mengikuti tahap seleksi tersebut,” imbuhnya

Sementara itu, merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No.B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020, bahwa upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dilaksanakan oleh pemerintah daerah mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara Jakarta), setelah melaksanakan upacara, bupati bersama forkopimda, kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang dilaksanakan di Istana Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kemudian, pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi di tempat tinggal masing-masing.

Lalu untuk pasukan pengibar bendera yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka di Jakarta.

Selain itu, pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17-10.20 WIB (selama tiga menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, yaitu seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegak saat pengumandangan lagu Indonesia raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Lalu jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  

Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio dan media online). (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: