Partai Gelora Bandarlampung Apresiasi Keputusan MA Anulir Pendiskualifikasian Eva-Deddy

Partai Gelora Bandarlampung Apresiasi Keputusan MA Anulir Pendiskualifikasian Eva-Deddy

Medialampung.co.id - Partai Gelora Kota Bandarlampung mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Partai Gelora dan Hanura.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor No. 1 P/PAP/2021.

MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah batal dimata hukum. 

Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 03 tersebut. 

Dan diminta untuk menetapkan kembali serta menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Menurut Marsya Alam, Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Bandarlampung, keputusan ini menandakan suara rakyat tidak direduksi dan keadilan masih berdiri kokoh membersamai kebenaran. 

“Ini menjadi sinyalemen bahwa demokrasi yang ada saat ini benar-benar berpihak kepada tokoh-tokoh yang banyak berbuat untuk kemajuan masyarakatnya," bebernya, Kamis (28/1).

Sementara itu Ketua DPD Partai Gelora Kota Bandarlampung, Ahmad Nurkholish, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut.

Menurutnya dengan keputusan ini seluruh masyarakat Kota Bandarlampung, partai pendukung dan siapapun yang terlibat dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu merasakan kebahagiaan yang luar biasa, sebab yang dipilih oleh mayoritas warga Kota Bandarlampung akan dilantik menjadi Walikota yang akan meneruskan pembangunan yang sudah ada. 

“Dengan ditetapkannya Bunda Eva dan Pak Deddy sebagai Walikota dan Wakil Walikota maka pembangunan yang ada tidak akan terbengkalai, bahkan kami optimis pembangunan akan semakin melesat di segala bidang," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: