Tangkap 3 Tersangka Penyalahguna Narkoba, Polisi Amankan 9,90 Gram Sabu

Tangkap 3 Tersangka Penyalahguna Narkoba, Polisi Amankan 9,90 Gram Sabu

--

Medialampung.co.id - Satuan reserse narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) telah menangkap tiga orang penyalahguna narkoba.

Untuk tiga tersangka yakni AG (26) warga perumahan Bumi Permai Indah Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi, MD (27) warga gang Garuda Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan dan rekan satunya MA (22) warga persatuan Kelurahan Kotabumi Udik.

Kasat Res Narkoba AKP Made Indra, SH., MH., mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan, ketiga tersangka penyalahguna narkoba akhirnya dibekuk oleh tim opsnal Satres Narkoba, sekitar pukul 12.30 WIB di jalan perumahan Bumi Indah Permai Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin (13/6).

"Sebelum menangkap terduga AG dan MD, pihaknya pada pukul 09.00 WIB lebih dahulu telah menangkap seorang inisial MA (22) warga persatuan Kelurahan Kotabumi udik TKP di jalan poros Sindangsari dengan barang bukti yang ada padanya berupa 2 plastik bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 2.00 gr," ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka, berikut barang bukti berupa sejumlah klip plastik bening berisikan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,90 gr, 1 bundel plastik klip, 1 buah lakban bening, 1 unit Handphone merk OPPO A37 dan 1 unit HP merk VIVO telah diamankan di Mapolres Lampura untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Made Indra.(adk/ozy/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: