Gaji ke-13 PNS di Lambar Segera Dibayarkan

Gaji ke-13 PNS di Lambar Segera Dibayarkan

Medialampung.co.id - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lambar. Pasalnya pemerintah daerah akan secepatnya  membayar gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P mengatakan, gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkab Lambar akan dibayarkan, hal itu diketahui setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Non-PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. 

Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No.106/PMK.05/2020, tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Non-PNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari APBN.

“Untuk aturan terkait pembayaran gaji ke-13 sudah kita terima dari pemerintah pusat  dan sudah kita proses untuk regulasinya dan secepatnya akan kita bayarkan,” aku Daman seraya menambahkan untuk anggaran sudah ada dan cukup sehingga tinggal dilakukan pembayaran

Kata dia, seperti dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) pada PMK bahwa  besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli, dan dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

“Kalau peraturan bupati untuk pembayaran gaji ke-13 sudah ada maka kita akan secepatnya membayarkan gaji ke-13 bagi PNS,” imbuhnya seraya menambahkan, Pemkab Lambar telah menyiapkan dana sekitar Rp18 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: