Gaji 12 Ribuan ASN Tersendat, Ini Penjelasan Pejabat Pemkot Bandarlampung

Gaji 12 Ribuan ASN Tersendat, Ini Penjelasan Pejabat Pemkot Bandarlampung

Medialampung.co.id - Gaji sekitar 12.000 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung tersendat, hal ini terjadi akibat adanya perubahan sistem pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kementerian Keuangan.

Sekretaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, saat konferensi pers dengan wartawan mengatakan, Sistem Operasional Prosedur (SOP) berubah secara teknis dalam melakukan pencairan DAU melalui Kementerian Keuangan. Dimana perubahan sistem ini baru terlaksana di tahun 2021 ini.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di tahun 2020 silam, pencairan DAU akan langsung ditransfer ke pemerintah daerah, namun secara teknis ada perubahan untuk tahun 2021 ini. Dimana pemerintah daerah perlu memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan sistemnya.

“Terkait dengan ini, Bandarlampung belum memenuhi SOP itu. Dan ini sistemnya by system. Kalau info datanya nggak masuk, nggak ada proses. Jadi nggak ada informasi kekurangan ini itu, nggak ada. Oleh karena itu ada keterlambatan, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera tersalurkan,” ungkap Badri, Kamis (4/2).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson, mengungkapkan bahwa gaji kurang lebih 12 ribu ASN itu terkendala dengan proses pencairan DAU. Pihak Pemkot Bandarlampung masih berupaya untuk melakukan perbaikan sistemnya.

“Di tanggal 12 Januari ada pemberitahuan dari Kementerian Keuangan, memang ini melalui proses kita sendiri sedang mengupdatenya dan jika ini selesai Insya Allah akan langsung kami sampaikan kepada PNS yang bersangkutan,” ungkapnya

Wilson juga menambahkan keterlambatan ini diprediksi akan sampai di tanggal 8 Februari mendatang. Pasalnya setelah sistem di update, Kementerian Keuangan perlu waktu 4 hari kerja untuk melaksanakan peninjauan kembali SOP yang kita kirim

“Secepatnya kita perbarui SOP tanggal 8, karena SOP mereka 4 hari kerja. Ini bukan kesalahan tapi ini melalui proses, kita tidak bisa bilang ini salah siapa-siapa. Dana sekitar Rp80 miliar, sedangkan untuk gaji sekitar 12 ribu ASN itu antara Rp50-60 miliar,” tutupnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: