TPP Belum Cair, Besok BPKD Lambar akan Berikan Penjelasan

TPP Belum Cair, Besok BPKD Lambar akan Berikan Penjelasan

Medialampung.co.id - Pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sangat dinanti nantikan oleh aparatur sipil negara (ASN), tak terkecuali ASN di Kabupaten Lambar.

Terkait pencairan TPP tersebut kapan akan dibayarkan dan sistem pengajuan dan persyaratannya seperti apa. Besok, Senin (28/3) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., akan memberikan penjelasan pada saat acara Ngopi Bebakhong yang akan digelar Pemkab Lambar di Aula Kagungan. 

“Untuk TPP ini, saya akan memberikan penjelasan terkait kapan akan dicairkan, untuk berapa bulan termasuk persyaratannya apa saja, dan aturan yang mengatur pembayaran TPP,” kata Okmal.

Dikatakannya, untuk persyaratan pembayaran TPP tahun ini ada perbedaan dengan tahun tahun sebelumnya, antara lain untuk tahun ini harus ada laporan kekayaan pejabat negara. 

“Kalau tahun lalu tidak ada syarat pejabat negara harus melaporkan kekayaan namun untuk tahun ini ada,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, tahun ini Pemkab Lambar telah menganggarkan dana TPP tahun 2022 sebesar Rp40,4 miliar lebih untuk 1.739 ASN.

“Kita berharap kepada ASN untuk bersabar,” ucapnya.

Lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59/2017 tentang perubahan atas Permendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: