PPKM Darurat, Polres Lamteng Lakukan Penyekatan di Tiga Titik

PPKM Darurat, Polres Lamteng Lakukan Penyekatan di Tiga Titik

Medialampung.co.id - Dalam  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengantisipasi lonjakan Covid-19, Polres Lampung Tengah melakukan penyekatan di tiga titik.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan dalam gelar pasukan Operasi Aman Nusa II Krakatau 2021, Senin (12/7). 

"Dalam PPKM Darurat, kita batasi kegiatan masyarakat. Apalagi sekarang ini perkembangan Covid-19 kian meningkat. Di Lampung, Kota Bandarlampung dan Metro masuk zona merah. Karena itu, kita bersama jajaran yang ada akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Lamteng," katanya.

Wawan melanjutkan, jika tak ada kepentingan mendesak tidak perlu kedua kota tersebut. "Kalau nggak ada kepentingan mendesak, sementara nggak perlu ke Bandarlampung atau Metro. Jika hendak bepergian, persiapkan syarat sertifikat vaksin dan rapid test," ungkapnya.

Sedangkan Kabag Ops. Polres Lamteng Kompol Dennis menambahkan,  dalam Operasi Aman Nusa II Krakatau 2021 telah disiapkan personel untuk penyekatan di sejumlah titik yang masuk zona merah.

"Tiga titik penyekatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)  Km 70 atau pertigaan Kecamatan Terbanggibesar; perempatan Kampung Wates Km 61, Kecamatan Bumiratunuban; dan pintu tol Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih," katanya di ruang kerjanya

Personel yang disiapkan dalam penyekatan, kata Dennis, 48 orang gabungan setiap titik penyekatan. 

"Sebanyak 48 personel gabungan, Polri, TNI, Brimob, Dishub, dan Satpol PP. Dibagi per shift,"  tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: