Ombudsman RI Sosialisasikan Peran Fungsinya ke Masyarakat 

Ombudsman RI Sosialisasikan Peran Fungsinya ke Masyarakat 

Medialampung.co.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung melakukan sosialisasi dan edukasi tentang peran dan fungsi Ombudsman dengan turun langsung menyambangi masyarakat seperti yang dilaksanakan di Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (8/10).

Kedatangan rombongan Ombudsman RI yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan Upi Fitri Yanti, S.P, M.Si, didampingi dua Asisten Ombudsman tersebut disambut oleh Camat Balikbukit Edi Jaya Saputra, S.STP, M.Si, Peratin Padangcahya Mad Dermawan, Tenaga Pendamping Profesional Balikbukit, Aparatur Pekon serta elemen masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Camat Balikbukit Edi Jaya Saputra sangat menyambut baik program Ombudsman masuk desa tersebut, menurutnya keberadaan, peran, maupun fungsi Ombudsman harus diketahui masyarakat agar pelayanan yang diberikan oleh lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat, sekaligus mengawasi pelayanan publik itu dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Mungkin belum banyak masyarakat yang tahu apa itu Ombudsman dan apa peran dan fungsinya, dengan adanya program ini harapannya masyarakat bisa memahami dan memanfaatkan layanan yang sediakan seperti jika ada masyarakat yang merasa tidak puas atau komplain dengan pelayanan publik maka bisa melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman,” terang Edi.

Kendati demikian, lanjutnya, ada syarat dan ketentuan dalam proses pengaduan persoalan yang dialami kepada Ombudsman, salah satunya lebih dulu ada upaya komunikasi dengan pihak penyelenggara pelayanan yang dilaporkan. Apabila upaya pemohon tak kunjung ditanggapi, maka dapat dilaporkan ke Ombudsman.

“Intinya sosialisasi dan edukasi ini berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, termasuk tahapan sebelum melapor ke Ombudsman. Kita berharap selain memahami pemanfaatan layanan ini, masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan pelayanan publik,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan Upi Fitri Yanti menerangkan program Ombudsman Masuk Desa merupakan sebuah terobosan dikarenakan tren masyarakat yang menyampaikan laporan permasalahan pelayanan publik ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung masih didominasi oleh masyarakat kota.

Tujuan Ombudsman masuk desa yaitu mendengar langsung keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan yang paling utama adalah untuk melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hak dan keputusan yang tidak adil dari aparat pemerintah.

“Masyarakat memiliki hak menyampaikan laporan apabila instansi penyelenggara pelayanan publik yang memberikan pelayanan tidak sesuai standar pelayanan. Komplain dapat dilakukan oleh masyarakat secara tertulis maupun lisan. Jika tidak kunjung ditanggapi masyarakat bisa melapor ke Ombudsman. Melalui program ini kami juga berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal Ombudsman beserta peran dan fungsinya,” tegas Upi.

Diakhir kegiatan, terkait program Ombudsman masuk desa masyarakat dapat mengakses layanan digitalisasi yaitu penyediaan pelayanan konsultasi dan penyampaian laporan melalui WhatsApp (0811 980 3737). Laporan atau konsultasi dapat diakses oleh sehingga setiap orang.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: