Oknum ASN Terduga Pelaku KDRT Dilaporkan ke Inspektorat, Polisi Masih Periksa Saksi-Korban

Oknum ASN Terduga Pelaku KDRT Dilaporkan ke Inspektorat, Polisi Masih Periksa Saksi-Korban

Medialampung.co.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat resmi dilaporkan ke Inspektorat sebagai lembaga pengawas dan pembina ASN pada Senin (28/3).

Laporan yang disampaikan atas nama korban NMS (33) itu diserahkan bersamaan dengan lampiran surat tanda terima penerimaan laporan dari Polres Lampung Barat berikut sejumlah bukti berupa foto kekerasan yang dilakukan oleh terlapor yakni AD (38) salah satu pegawai di salah satu perangkat daerah tersebut.

SY, pihak keluarga korban mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh pihak Inspektorat Lambar perihal pengaduan KDRT yang dilakukan oleh AD salah satu ASN di lingkungan Pemkab setempat.

“Sudah kami laporkan ke inspektorat, dan tadi sudah diterima oleh salah satu petugas. Dengan ini kami berharap pihak inspektorat dapat segera mengambil langkah guna menindaklanjuti kasus pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum ASN ini,” ujar SY, Senin (28/3).

Selain itu, sebagai bagian dari lembaga pengawas birokrasi ASN dilingkungan Pemkab Lambar, pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat menjadi atensi pimpinan daerah atas pelanggaran berat dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Lambar Ahmad Sukri mewakili Inspektur Lambar Ir Sudarto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Iya tadi sudah diterima, dan akan segera ditindaklanjuti oleh irban khusus,” singkat dia.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M Ari Setiawan mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan terkait pemeriksaan saksi dan korban dilaksanakan hari ini pihaknya mendatangkan dua orang saksi dan korban.

“Sampai sore ini masih dilakukan pemeriksaan, jadi belum belum selesai dan terkait pemanggilan terlapor akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi ini selesai,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya AD Seorang oknum ASN di salah satu perangkat daerah di jajaran Pemkab dilaporkan ke Polres Lambar oleh istrinya, NMS (33) atas dugaan aksi KDRT YANG dilakukan sejak tahun 2020 silam. AD dilaporkan ke Mapolres Lambar pada tanggal 21 Maret 2022, dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT.

Dari pengakuan korban, yakni NMS, awal mula kekisruhan rumah tangganya, dimana mereka menikah pada Desember 2016. Diawal pernikahannya semuanya berjalan baik, namun dalam perjalanan satu tahun pernikahan AD mulai berbuat kasar terhadap NMS, akan tetapi NMS masih saja bertahan dengan pertimbangan masa depan dan nama baik keluarga serta jika sampai terjadi perceraian saat itu korban khawatir dengan guncangan psikologi ibu korban yang masih sakit parah pada tahun 2020, dan meninggal pada Februari 2021.

NMS menyebut kekerasan dan penganiayaan oleh suaminya dilakukan dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, mencambuk ratusan kali menggunakan charger hp dan headset di bagian lengan, perut, paha, kaki dan tangan serta wajah hingga mengakibatkan luka lebam, bahkan korban pernah diancam menggunakan pisau lipat. 

“Perlakukan yang sangat tidak manusiawi saya alami, saya ini disiksa, bahkan jika ia bersuara sedikit saja merintih atau menangis maka siksaan (cambukan) dari suami saya ini bertambah ratusan kali lipat dengan cara menyuruh berdiri tanpa helaian kain/ balutan pakaian, posisi tangan di kepala kemudian dicambuk sekuat tenaga diseluruh badan tanpa ampun," ungkapnya.

Menurutnya, kekerasan dan penganiayaan yang dialami sejak awal tahun 2020 terparahnya dialami pada tahun 2021 dan 2022 ini. “Pada pertengahan Februari 2022 lalu saya sempat diancam menggunakan pisau lipat setelah dia puas menyiksa saya dan mengatakan jika saya mengeluarkan suara (merintih dan menangis) atau meminta tolong/ melaporkan perlakukannya maka saya akan dibunuh. Tapi saat itu saya belum berani melaporkan serta melakukan visum dikarenakan saya sangat takut dengan ancaman tersebut. Kemudian pertimbangan saya adalah saya masih ingin mempertahankan hubungan pernikahan karena takut jika terjadi perceraian kami berdua maka seluruh keluarga saya dan suami saya akan merasa malu, makanya saya memilih untuk bertahan dengan harapan semoga dia dapat berubah,” akunya.

Akan tetapi, terusnya, perlakuan kasar itu terus saja terjadi sehingga pada 18 Maret 2022 dirinya memutuskan untuk pulang ke rumah orangtua lantaran ia sudah benar-benar sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suaminya. 

Menurutnya, alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya dipicu masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan, seperti maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ukuran besar dan kemudian ketika suaminya meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan suaminya maka korban langsung saja disiksa.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: