Nunik Temui Komnas HAM, Bahas Pelanggaran Berat di Lampung

Nunik Temui Komnas HAM, Bahas Pelanggaran Berat di Lampung

Medialampung.co.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik) melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Jum'at (8/10). 

Pertemuan tersebut membahas peristiwa pelanggaran HAM berat di Provinsi Lampung dan upaya pemenuhan hak-hak korban terutama pelanggaran HAM berat di Talangsari, Kabupaten Lampung Timur tahun 1989. 

Dalam laporannya,Nunik menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya terkait dengan pangkat golongan dan pensiunan korban Talangsari. 

Ia juga menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi berusaha untuk bersikap adil dalam memberikan program dan kebijakan di dalam Talangsari maupun di luar Talangsari. 

"Pada prinsipnya kalaupun masih ada yang belum tuntas pembangunannya, itu bukan karena kami mendiskriminasi karena memang terbatas kemampuan kami apalagi karena adanya pandemi Covid-19," Ungkapnya. 

Ia juga menambahkan bahwa konsentrasi pemerintah saat ini tertuju kepada penanganan pandemi Covid-19. 

"Namun demikian Gubernur selalu meminta kepada kami jajarannya untuk juga tidak berhenti untuk terus bertanggung jawab termasuk soal HAM ini untuk terus mengawal tugas dan tanggungjawab Pemprov," terangnya.

Sementara Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan menyampaikan Komnas HAM juga telah membentuk tim khusus dan telah melakukan komunikasi, koordinasi serta konsultasi dengan pemerintah daerah yang di daerahnya pernah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat. Termasuk daerah lain yang tidak terjadi konflik tetapi korbannya banyak berdiam di sana. 

"Seperti Sumatera Selatan ternyata ada sejumlah korban yang ada disana kaitannya dengan peristiwa yang sudah lampau sekali, termasuk juga ke Provinsi Lampung yang kita ketahui pernah terjadi kejadian Talangsari," katanya.

Ia juga menyampaikan demi terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan korban, maka Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah konkret seperti mengeluarkan Surat Keterang Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM), pemetaan kebutuhan korban terhadap pemenuhan hak korban.

"Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan penguatan gagasan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai pengetahuan bersama," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: