Tim Legalitas Sukapura dan Pemkab Lambar Sepakati Tiga Komitmen

Tim Legalitas Sukapura dan Pemkab Lambar Sepakati Tiga Komitmen

Medialampung.co.id - Perwakilan masyarakat Pekon Sukapura memenuhi panggilan Pemkab Lambar terkait masalah tanah Sukapura yang sampai saat ini masih berstatus Kawasan Hutan Lindung (HL) 43B Bukit Rigis, didampingi Peratin Pekon Sukapura Setiawati dan Camat Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Agus Supriatna, S.P.

Pemanggilan tersebut merupakan permintaan pihak pemkab kepada tim legalitas Pekon Sukapura perihal  penyampaian hasil pertemuan dengan dirjen Planologi di Kementrian LHK yang difasilitasi oleh  Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) M. Andrian Dan dampingi langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.

Disampaikan Utusan Masyarakat Sukapura Erik Dirgahyu dalam pertemuan dengan Asisten II Pemkab Lambar Ir. Sudarto M.M. tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, poin pertama untuk segera menyelesaikan konflik vertikal antara masyarakat Sukapura dan pemerintah. Poin ke Dua agar pemerintah daerah  dan pihak Legislatif lebih pro aktif mendukung perjuangan masyarakat Sukapura. Poin ke Tiga kalau dilihat dari histori warga Sukapura punya hak mutlak atas lahan tersebut. "Pertemuan masyarakat Sukapura ini diterima oleh Assisten II Pemkab Lambar untuk membahas langkah kongkrit dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat," ungkapnya.

Karena itu kata Erik tentunya dalam pertemuan tersebut masyarakat sukapura meminta  kepada pemkab agar dapat dipertemukan dengan pihak eksekutif dan legislatif untuk menentukan langkah selanjutnya. Selain itu tuntutan masyarakat sukapura juga agar pemkab segera menyampaikan surat ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung wilayah II untuk menanyakan hasil verifikasi teknis lahan masyarakat sukapura yang  masuk dalam register 45 B. "Kami berharap agar eksekutif dan legislatif mendukung penuh perjuangan masyarakat sukapura untuk mendapatkan hak kembali, karna identitas kami jelas di tempatkan oleh pemerintah kami bukan perambah hutan," tandasnya.

Namun sayang hingga berita ini diturunkan Asisten II Pemkab Lambar Sudarto belum bisa dikonfirmasi lantaran saat dihubungi oleh wartawan Medialampung, handphone yang bersangkkutan sedang tidak aktif.

Ditempat lain Peratin Pekon Sukapura Setiawati, menegaskan pihaknya sebagai pemimpin pekon, akan memegang komitmen mendampingi masyarakat setempat dalam memperjuangkan kepastian lahan seluas 309 Hektar itu  sampai ada keputusan hukum yang jelas, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Ir. Soekarno. "Tentu ini akan terus kami perjuangkan sebagaimana amanah Preside Soekarno," tegasnya.

Sementara masyarakat Pekon Sukapura sudah memperjuangkan status enclave atas tanah tersebut selama 67 tahun. Mereka mendapat dukungan dari berberbagai pihak seperti Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Kecamatan Sumberjaya.

Kordinator FKPPM, Anton Hilman, S.Si menyampaikan bahwa ada ratusan Kepala Keluarga (KK) warga sukapura yang tinggal di wilayah yang statusnya adalah hutan kawasan. 

Padahal warga Sukapura sudah tinggal di wilayah tersebut sejak 1952 pada saat Ir. Soekarno memberangkatkan pasukan siliwangi dan keluarganya dalam program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). "Jadi yang harus digaris bawahi disini, warga Sukapura tersebut bukan para perambah, tapi para pejuang kemerdekaan dari Pasukan Siliwangi Jawa Barat," ungkapnya. 

Dijelaskan oleh Anton, bahwa apa yang dialami Pekon Sukapura  adalah ketidakadilan yang harus segera diselesaikan. Karena itu pihaknya mendukung semua bentuk perjuangan warga sukapura tersebut. Dan juga meminta Pemkab Lambar untuk terus memfasilitasi perjuangan warga.

"Bentuk konkret dukungan pemkab adalah dengan mempertahankan tim, memfasilitasi dan terus memberikan alokasi anggaran dalam APBD Kabupaten Lampung Barat, tegas Anton.

Sebagaimana yang dijalankan diakhir kepemimpinan Bupati Drs. Hi. Mukhlis Basri, M.M., Pemkab menganggarkan di APBD dan membuat tim terpadu dari unsur pemkab dan masyarakat Sukapura. "Semoga ini masih berlanjut, jangan sampai dihentikan, ini bukti nyata dan serius Pemkab Lambar dibawah kepempinan Hi. Parosil Mabsus dalam mendukung perjuangan warga Sukapura," katanya.

Terkait itu Anton menyampaikan beberapa saran  dalam perjuangan warga Sukapura tersebut.

Pertama, agar perjuangan lebih sistematis, melibatkan akademisi di kampus untuk melakukan kajian dan mendapatkan masukan. Status Pemukiman warga masuk dalam wilayah hutan lindung berdasarkan surat keputusan. Jadi surat keputusan tersebut menjadi fokus perjuangan. Menggugat surat keputusan tersebut dengan terlebih dahulu mendiskusikan secara mendalam dengan para akademisi ahli hukum dan kehutanan atau pihak lainnya.

Artinya Warga sukapura pasti sudah punya peta jalan perjuangan dalam memperjuangkan status enclave ini. Ada argumentasi historis dalam memperjuangkan status tanah pemukiman warga tersebut dari hutan lindung menjadi tanah enclave. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama. Presiden Soekarno dan Wapres M. Hata pernah menginjakan kakinya di tanah sukapura tersebut.

Kedua, perjuangan melalui jalur politik sampai saat ini belum terlihat hasilnya. Jalur birokrasi pun tidak jauh berbeda. Untuk itu perlu mencoba jalur lain, selain jalur hukum bisa dengan jalur Lembaga Veteran Republik Indonesia. Ikatan emosional yang kuat sesama pejuang ini akan dapat memberikan tekanan yang besar kepada para pengambil kebijakan dalam menyelesaikan masalah ini. 

Semoga dengan jalur Lembaga Veteran para perwakilan warga sukapura dan para Pejuang Siliwangi yang masih ada bisa difasilitasi bertemu dengan Presiden Jokowi. Kalo sudah bisa bertemu presiden dan menyampaikan langsung, semoga mempercepat proses penyelesaiannya.  Ini hanya saran," katanya.

Karena sudah sangat luar biasa, dan sudah sejak lama perjuangan tak kenal lelah dari warga Sukapura, anak cucu dari para pejuang kemerdekaan yang hingga saat ini masih belum terwujudnya keinginan dari mereka, padahal  banyak yang sudah kembali ke pangkuan ilahi. Mereka yang merupakan pahlawan bangsa, agar tanah yang mereka diami itu bukan lagi berstatus hutan lindung, tetapi adalah tanah yang dimiliki oleh mereka, punya serifikat hak milik dan dokumen lainnya.

Selain itu Anton pun memberikan masukan kepada DPRD Lambar agar mengadakan kajian secara hukum dengan mengundang pakar hukum tata negara dan narasumber yang paham sejarah masalah status tanah di Sukapura. Sehingga dapat mengetahui duduk perkaranya secara lengkap, kemudian  mengambil sikap resmi secara kelembagaan.

Selanjutnya DPRD dapat memberikan arahan dan juga mengawasi kerja pemkab dalam memfasilitasi perjuangan warga sukapura. "Kerja Pemkab dalam memfasilitasi perjuangan warga sukapura ini harus jadi perhatian dewan sebagai wakil rakyat, ini kewajiban secara personal dan juga secara kelembagaan " pungkasnya. (rin/mlo)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: