Dukung Peningkatan Mutu Kopi, Pekon Lombok Selatan Distribusikan Terpal 

Dukung Peningkatan Mutu Kopi, Pekon Lombok Selatan Distribusikan Terpal 

Medialampung.co.id – Untuk mendukung peningkatan kualitas hasil panen kopi. Pemerintah Pekon Lombok Selatan, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan bantuan terpal untuk 150 petani di wilayah setempat, Jumat (10/7).

Selain itu, pengadaan bantuan terpal yang dianggarkan melalui bidang pemberdayaan masyarakat bersumber Dana Desa (DD) 2020 itu juga disalurkan  dalam rangka mendukung upaya Pemkab Lambar atau sebagai tindak lanjut adanya surat edaran (SE) Bupati  No.B/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

Peratin Lombok Selatan, Hendra, S.Pd, mengatakan pada prinsipnya pemerintah pekon ingin berupaya bagaimana produktivitas hasil kopi yang dihasilkan oleh masyarakat memiliki mutu dan kualitas yang baik sesuai dengan yang diharapkan pasar.

Untuk itu, melalui bidang pemberdayaan tahun ini pihaknya menganggarkan bantuan sarana penjemur kopi, mengingat pola tersebut merupakan bagian dari peningkatan mutu dan kualitas kopi.

“Dari sisi pemberdayaan, salah satu fokus kami adalah membantu petani kopi, mudah-mudahan dengan telah distribusikannya sarana ini dapat mendukung peningkatan kualitas biji kopi yang dihasilkan petani terutama di Pekon Lombok Selatan,” harapnya.  

Selain itu, Dengan telah terdistribusinya bantuan itu pihaknya berharap harga jual produk kopi milik petani akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga jual kopi di pasaran lokal. Namun Itu mesti dibarengi dengan kualitas produk mulai dari pemetikan sampai pengolahan pascapanen.

“Kedepan melalui bidang pemberdayaan tentu kami akan terus berupaya bukan sebatas mendistribusikan bantuan terpal saja. Tapi juga mungkin akan memfasilitasi pelatihan bagi anggota Poktan untuk mendorong peningkatan produktivitas hasil panen kopi,” imbuhnya. 

Sekadar diketahui, dalam rangka meningkatkan mutu tanaman kopi sebagai salah satu produk unggulan Kabupaten Lambar. Bupati Hi. Parosil Mabsus mengeluarkan surat edaran (SE) No.B/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

SE bupati tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Lambar, lurah dan peratin se-Lambar, serta kepala BPP.

SE tersebut berisi tentang larangan kepada seluruh masyarakat khususnya petani kopi agar tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, karena akan beresiko terserang cendawan (jamur). Dimana beberapa spesies cendawan yang menyerang biji kopi dapat memproduksi toksin (racun).

Dari beberapa penelitian diketahui bahwa beberapa spesies Aspergillus dan Penicillium dapat memproduksi okratoksin, toksin penyebab keracunan ginjal pada manusia maupun hewan yang bersifat karsinogen (zat yang menyebabkan kanker).

Selain itu, kopi akan terkontaminasi aroma tanah karena kopi bersifat higroskopis (menyerap aroma sekitarnya), sehingga akan mempengaruhi cita rasa dari kopi tersebut.

Kopi merupakan bahan pangan untuk dikonsumsi manusia, dengan menjemur kopi di atas tanah tanpa alas maka kebersihannya tidak terjaga karena akan bercampur dengan debu, kotoran, bahan racun dan bahan lainnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: