Dua Pelaku Pencurian Granit di Rest Area JTTS KM 163 Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pencurian Granit di Rest Area JTTS KM 163 Dibekuk Polisi

Medialampung.co.id - Polsek Terusannunyai Kabupaten Lampung Tengah, mengamankan Aan Andrianto (26), warga Kampung Gunungbatin Ilir, dan Jamsari alias Joni (45), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai. Keduanya diamankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Eko Winardi (40), warga Tiyuh Lebuhdalem, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, yang menjadi korban pencurian granit di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 163, Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusannunyai, 22 Desember 2019.

"Korban harus kehilangan granit ukuran 60 x 60 merek Sandimas sebanyak 136 dus milik PT Multi Prima Entakai (MPE) yang disimpan di rest area. Juga barang lainnya berupa kabel, solar, mesin bor, sanyo, dan gerobak sorong," katanya.

Kedua tersangka, kata Edi, ditangkap di rumahnya di Kampung Gunungbatin Udik. "Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Kita melakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Kampung Gunungbatin Udik. Tersangka Aan dan Jamsari berhasil ditangkap," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, kedua tersangka  dijerat  dengan Pasal 363 KUHP. "Kedua tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: