DPO Pencuri Sawit Milik Anggota DPRD Waykanan Akhirnya Tertangkap 

DPO Pencuri Sawit Milik Anggota DPRD Waykanan Akhirnya Tertangkap 

Medialampung.co.id - Polres Waykanan berhasil meringkus LE (26), warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di Kebun Sawit Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan pada 21 Juni 2021 lalu. 

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 32 buah tandan sawit pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Dimana pada saat itu Naga Mas (pemilik kebun/korban) yang juga Anggota DPRD Waykanan hendak memupuk sawit di kebunnya dan melihat ada dua orang yang sedang mendodos sawit, karena curiga korban turun dari mobil untuk menanyakan kepada kedua pelaku tersebut. 

Karena perbuatannya diketahui korban sehingga oleh Naga Mas langsung mengamankan salah satu pelaku an. Hendri (sedang menjalani hukuman) dan rekan pelaku inisial LE berhasil melarikan diri. 

Setelah itu, korban membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, Akibat kejadian tersebut pencurian dengan pemberatan tersebut apabila dinominalkan dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.560.000. 

Pelaku LE akhirnya dapat diamankan pada hari Jumat tanggal (31/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra bersama anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa Ke Mako Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata AKP Andre.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: