Disdukcapil Lambar Musnahkan 2.235 Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Lambar Musnahkan 2.235 Dokumen Kependudukan

Medialampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat, melakukan pemusnahan 2.235 buah dokumen kependudukan, baik Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang diambil atau dikembalikan dari pemohon karena rusak ataupun invalid, dalam rangka menghindari penyalahgunaan.

Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, SH., mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar sebagaimana petunjuk dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

”Berdasarkan pencatatan yang kami lakukan ada sebanyak 2.235 dokumen kependudukan, yang terdiri dari KTP-el, surat kehilangan dari kepolisian, dan lainnya. Sesuai petunjuk yang ada, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” ungkap Ruspan Anwar didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk AK Samsul,SIP. 

Dokumen kependudukan yang dilakukan pemusnahan tersebut, kata dia, merupakan dokumen kependudukan yang telah rusak atau invalid terhitung dari 9 Nopember hingga 13 Desember 2021. Pemusnahan itu sendiri dilakukan setelah dipastikan para pemohon sudah mendapatkan kembali pencetakan KTP-el yang baru

”Pemusnahan bukan yang pertama kali. Pemusnahan dokumen KTP-el rutin dilakukan secara periodik sebagai upaya mengantisipasi hal-hal tak diinginkan. Selanjutnya sesuai SE Mendagri pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen Negara juga dilakukan,” kata dia. 

Untuk diketahui, selain memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, Disdukcapil setempat juga masih membuka layanan Cash On Delivery (COD) atau antar ke tempat pemohon sesuai alamat yang dicantumkan, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil setempat. 

Layanan COD melalui Program Pelayanan Administrasi Kependudukan, Hemat, Benar, Antar di tempat dan Cetak di tempat (Pelaku Hebat dan Cepat) tersebut merupakan program yang digulirkan sejak tahun lalu. 

Dalam pengurusan Administrasi kependudukan (Adminduk), seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran tidak perlu lagi datang ke kantor. Ada dua pelayanan yang memudahkan masyarakat, yakni Adminduk yang sudah memiliki barcode dan pelayanan COD atau antar ke tempat. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: