Disdikbud Provinsi Keluarkan Surat Izin KBM Tatap Muka SMA dan SMK di Lambar

Disdikbud Provinsi Keluarkan Surat Izin KBM Tatap Muka SMA dan SMK di Lambar

Medialampung.co.id - Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terkait dilaksanakannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka (Luring) untuk satuan pendidikan tingkat SD, SMP/sederajat.

Ternyata sejalan dengan keputusan Disdikbud Provinsi Lampung yang  mengeluarkan Surat Keputusan. Izin pembelajaran tatap muka semester genap T.A 2020/2021 SMA/SMK di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tertanggal 4 Januari 2020.

Berdasarkan SK yang disampaikan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lambar Satarudin, M.Pd.

Atas dasar SK tersebut, dan dengan memperhatikan prinsip pembelajaran Kebiasaan Baru terkait Masa Pandemi Covid-19 yaitu Kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, dengan ini kami sampaikan bahwa pada prinsip larva kami menyetujui dan memberikan izin untuk pembelajaran tatap muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 mulai tanggal 5 Januari 2021 bagi SMA/SMK Negeri/Swasta di Kabupaten Lampung Barat sebagaimana daftar terlampir, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan harus berkomitmen  untuk melakukan protokol kesehatan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/3697/V.01/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung;

Kemudian, berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat atau Puskesmas terdekat;

Satuan pendidikan wajib melaporkan hasil pembelajaran secara berkala (2 minggu) kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;

Satuan Pendidikan wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan, untuk selanjutnya melaporkan secara tertulis kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, dan ditembuskan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;

"Itulah izin ini dikeluarkan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih," tandas Satar. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: