Tingkatkan PAD, Pemkab Lambar akan Pasang Tapping Box di Rumah Makan-Hotel

Tingkatkan PAD, Pemkab Lambar akan Pasang Tapping Box di Rumah Makan-Hotel

--

Medialampung.co.id – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Lambar, Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan melaksanakan pemasangan Tapping Box di sejumlah rumah makan/restoran dan hotel yang ada di kabupaten setempat.

Sebelum dilaksanakan pemasangan, Tim Pemkab Lambar yang terdiri dari BPKD, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum melaksanakan sosialisasi terkait rencana pemasangan Tapping Box tersebut ke sejumlah pemilik rumah makan dan hotel di sejumlah kecamatan

“Untuk hari ini kita melaksanakan sosialisasi terkait rencana pemasangan Tapping Box di sejumlah rumah makan dan hotel di Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Sukau dan Kecamatan Lumbokseminung,” ungkap Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, Kamis (9/6). 

Menurut Okmal, kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan banner tersebut telah dilaksanakan pihaknya sejak Selasa (7/6), antara lain di Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Airhitam dan lainnya. 

“Puluhan rumah makan dan hotel sudah dikunjungi dan telah kita lakukan sosialisasi,” ucapnya. 

Lanjut dia, setelah dilaksanakan sosialisasi maka pihaknya pada Juli mendatang akan melakukan pemasangan Tapping Box sebanyak 20 unit baik di rumah makan maupun hotel. 

“Tahun 2021 lalu, kita telah melakukan pemasangan Tapping Box di empat rumah makan dan hotel yaitu Rumah Makan Sabah Beghak, Wisma Sindalapai, Rumah Makan Java Resort dan Café Cikwo. Sedangkan untuk tahun ini kita akan melakukan pemasangan Tapping Box sebanyak 20 unit,” kata dia 

Lebih jauh dia mengatakan, pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lambar.

Dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut maka akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik hotel dan restoran, artinya pihak hotel dan restoran tidak bisa bermain main dengan pajak dan pembayarannya langsung disetor ke rekening kas daerah.

 “Pajak yang dibebankan 10 persen kepada setiap pengunjung yang datang baik itu yang hendak makan ataupun menginap,” kata dia.

Okmal berharap dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut maka akan meningkatkan PAD Kabupaten Lambar khususnya pajak hotel dan restoran. 

“Untuk tahun ini pajak hotel ditarget Rp94 juta namun hingga bulan Mei baru terealisasi Rp18 juta lebih, sementara pajak restoran ditarget Rp1,5 miliar baru terealisasi Rp518 juta, dan kita berharap sebelum akhir tahun kedua pajak tersebut akan terealisasi 100 persen,” harapnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: