Soal PAW Ari Saputra, KPU Waykanan Selesaikan Proses Penelitian Administrasi

Soal PAW Ari Saputra, KPU Waykanan Selesaikan Proses Penelitian Administrasi

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

Medialampung.co.id - KPU Waykanan telah menyelesaikan proses penelitian administrasi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Waykanan Ari Saputra. 

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima surat dari Ketua DPRD Waykanan langsung melakukan penelitian administrasi dan rapat pleno dengan memperhatikan hasil pemilu 2019 untuk meneliti keabsahan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Waykanan atas nama Ari Saputra. 

"Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU No.6/2019, KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan calon pengganti antar waktu untuk disampaikan kepada DPRD Waykanan, dan dinyatakan memenuhi syarat," Ujar Noprisah Haryanto. 

Sebelumnya, melalui surat Ketua DPRD Waykanan No.005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya, SH sebagai pengganti antarwaktu Ari Saputra. 

KPU Kabupaten Waykanan memiliki waktu 5 hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD. 

Dan Melalui surat KPU No.167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni bahwa calon anggota DPRD pengganti antar waktu perolehan suara terbanyak kedua untuk Partai Amanat Nasional Dapil Pakuan Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat.

Proses selanjutnya, DPRD bersurat kepada Bupati meminta pengantar SK Gubernur dan setelah SK Gubernur tentang PAW keluar.

 

“Baru kemudian DPRD mengagendakan paripurna pelantikan PAW," imbuh Noprisah.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: