Dewan Desak Dinkes Bertindak Terkait Masalah Pungutan Biaya Ambulance

Dewan Desak Dinkes Bertindak Terkait Masalah Pungutan Biaya Ambulance

Medialampung.co.i - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Erwin Suhendra, S.E  mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera memanggil Kepala Puskemas Pajarbulan, Kecamatan Waytenong, Yeti Susanti, S.St, M.Kes., terkait masalah adanya pemungutan biaya ambulance yang diduga dilakukan oknum petugas di Puskesmas Rawat Inap Pajar Bulan kepada salah satu warga Pekon Mutaralam.

“Dinas Kesehatan harus sesegera mungkin memanggil kepala Pukesmas Pajarbulan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap tindakan tersebut, apalagi ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara (Ambulance). Ironisnya dengan alasan jam pelayanan untuk pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah habis. Alasan ini sungguh naïf,” kata Erwin Suhendra, Senin (28/10)

Politisi asal Partai Nasdem itu mengingatkan Dinas Kesehatan dan jajarannya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di bumi Lambar, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, apalagi yang dipungut biaya tersebut merupakan warga kurang mampu. “Apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti oknum petugas Puskemas melakukan pemungutan biaya ambulance kepada warga kurang mampu maka petugas yang bersangkutan dan kepala puskemas harus bertanggungjawab dengan diberikan sanksi tegas. Jadi kepala Dinas Kesehatan harus bertindak tegas dalam menyikapi persoalan ini, apalagi informasinya di puskemas tersebut pelayanannya kerap dikeluhkan oleh masyarakat,” pungkas dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Lambar lainnya, Heri Gunawan, S.T., meminta Dinas Kesehatan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan kroscek guna memastikan kebenaran informasi adanya petugas Puskemas Pajarbulan yang melakukan pungutan biaya mobil Ambulance kepada pasien peserta KIS tersbeut.

“Sebenarnya keluhan masyarakat terkait masalah kendaraan ambulance ini sudah sering kita sampaikan kepada pemerintah daerah. Kita berharap agar Dinas Kesehatan sering turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskemas-puskemas agar tahu kondisi di lapangan seperti apa,” ujar Heri.

Dinas Kesehatan, kata dia, harus segera turun ke lapangan dan jika dari hasil tersebut ternyata terbukti ada warga yang dipungut biaya Ambulance sebesar Rp400 ribu maka petugas tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Paijo, S.K.M, M.Kes., belum bisa diminta keterangan terkait adanya pungutan biaya Ambulance yang terjadi di Puskemas Pajarbulan, dihubungi via ponselnya di nomor 0812-7410-XXXX meski dalam keadaan aktif namun tidak diangkat.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: