Catat, Ini Tujuh Syarat Sekolah Boleh Laksanakan KBM Tatap Muka

Catat, Ini Tujuh Syarat Sekolah Boleh Laksanakan KBM Tatap Muka

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar, Senin (1/3) menerbitkan surat edaran (SE) No.420/268/III.01/2021 perihal kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang ditujukan kepada Kepala TK se-Lambar, Kepala SD se-Lambar dan Kepala SMP se-Lambar.

"Suratnya sore tadi sudah saya tandatangani dan telah disampaikan kepada sekolah," ujar Kepala Disdikbud Bulki Basri, Senin (1/3)

Kata dia, dasar terbitnya SE tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Lambar Nomor :01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Atas dasar tersebut, lanjut Bulki, bahwa KBM tatap muka diberlakukan pemberlakuan pembebasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan memperhatikan kriteria zona penyebaran Covid-19 di 15 kecamatan yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lambar.

Untuk kecamatan zona hijau dan zona kuning dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol yaitu poin pertama tersedianya alat thermogun untuk menerapkan pemeriksaan tubuh oleh petugas.

Kedua, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir. Lalu poin ketiga yakni menggunakan masker.

Selanjutnya, keempat yakni menjaga jarak dalam proses belajar mengajar 1-2 meter antar individu. Kelima lamanya pertemuan kegiatan belajar mengajar tatap muka maksimal 3 jam pelajaran setiap harinya.

Keenam, local/ruang kelas berjumlah 50 persen dari kelompok/rombongan belajar serta poin ketujuh apabila ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 sampai 6 tidak dipatuhi, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka akan ditutup.

"Jadi ada tujuh syarat yang wajib dilaksanakan pihak sekolah jika akan melaksanakan KBM tatap muka. Intinya untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning dapat melaksanakan KBM tatap muka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan sesuai instruksi bupati," kata dia seraya menambahkan, setelah KBM tatap muka telah dilaksanakan maka tim dari Disdikbud akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah guna memastikan semua berjalan dengan baik. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: