Bupati Tanggamus Tandatangani MoU dengan Kemenag
Medialampung.co.id - Pemkab Tanggamus dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus menjalin kerjasama tentang pelaksanaan keagamaan, pendidikan dan kepesertaan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Tanggamus.
Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan Kepala Kantor Kemenag Tanggamus Dr. Aris Rayusman M, Pdi, pelaksanaan penandatanganan tersebut berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah, Senin (28/3).
Hadir dalam kegiatan, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Staf Ahli, Kepala Diskes Tanggamus Taufik Hidayat, Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona, Kabag Kerjasama Maryani dan Kabag Kesra Heri Mahbi.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyambut baik, MoU yang terjalin dengan Kantor Kemenag Tanggamus yang terkait dengan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kependudukan dan catatan sipil berupa penerbitan dokumen administrasi kependudukan (KK/KTP) bagi masyarakat pasca menikah melalui Kantor Kementerian Agama atau KUA se-Kabupaten Tanggamus.
"Syukur alhamdulillah, pada hari ini juga MoU langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus," kata Dewi Handajani.
Dilanjutkan bupati, sejak diterbitkan Undang-Undang No.24/2013 tentang Perubahan Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat Pro-rakyat, antara lain Pelayanan Gratis dan KTP-el berlaku seumur hidup.
Namun, sejak semua adanya Pandemi Covid-19, sektor pelayanan publik mulai melakukan penyesuaian sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan meniadakan pelayanan langsung.
"Diera Pandemi ini telah banyak Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui pembangunan daerah dan pelayanan publik, Namun Inovasi tidak akan berguna tanpa adanya implementasi dan kolaborasi," terang Dewi Handajani.
Dalam kesempatan itu, bupati berharap OPD di lingkungan Pemkab Tanggamus untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan-kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Sebagai contoh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dengan Inovasi Pelayanan "ADEK CAKEP” (Administrasi Kependudukan Kelar Pasca ke penghulu) untuk Produk Administrasi Kependudukan (KK/KTP). Dengan adanya Kolaborasi ini masyarakat yang menikah melalui Kantor Urusan Agama akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan dengan status yang baru.
"Untuk peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan saya berharap penyedia layanan yaitu Disdukcapil harus bisa memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang strategis, Penghapusan Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, Peningkatan kualitas pelayanan melalui pelayanan online, integrasi pelayanan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan, melalui terobosan dengan inovasi pelayanan," pungkas Bunda Dewi---sapaan akrab Bupati Tanggamus.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Tanggamus, Dr. Aris Rayusman, M.Pdi, menyambut baik adanya MoU dengan Pemkab Tanggamus untuk ditindaklanjuti dalam bidang keagamaan.
"Sesuai Perpres No.83/2015, yaitu Kementerian Agama adalah sebagai penyelenggara negara dalam bidang keagamaan, jadi artinya kami sebagai mitra pemerintahan dalam bidang keagaman," katanya.
Dilanjutkan Aris Rayusman, bahwa maksud dan tujuan MoU adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan dan kepesertaan penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Tanggamus dan menyelaraskan serta mensinergikan tugas pada bidang masing masing.(ehl/ral)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: