Biaya Ibadah Haji Rp9,8 Juta Bisa Ditarik, Ini Prosedurnya

Biaya Ibadah Haji Rp9,8 Juta Bisa Ditarik, Ini Prosedurnya

Medialampung.co.id - Tercatat 6.639 dari 7.140 calon jemaah haji (CJH) tahun 2020 di Provinsi Lampung tahun ini telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Namun karena pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini ditunda, sehingga calon jamaah dapat menarik biaya pelunasan yang sudah dibayarkan, yakni Rp9,8 juta per orang.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kanwil Lampung, Ansori F. Citra mengatakan, setoran tersebut bisa diambil atau tetap disimpan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan itu bisa diambil dan bisa tidak. Jika tidak diambil maka tetap disimpan dan dikelola secara terpisah oleh  BPKH yang nanti nilai manfaatnya akan diberikan kepada para jamaah," kata Ansori.

Ansori juga menegaskan, uang yang dapat diambil oleh jamaah adalah uang pelunasan saja, jika uang pendaftaran ikut diambil secara otomatis jamaah mengundurkan diri.

"Yang akan dikembalikan ke jamaah adalah biaya pelunasan saja sebesar Rp9,8 juta, untuk setoran awal sebesar Rp25 juta sudah diserahkan  delapan tahun lalu pada yang awal mereka setor, kalau mau diambil berarti secara otomatis dia mengundurkan diri," jelasnya.

Kemudian, Ansori menerangkan prosedur pengambilan uang pelunasan jamaah haji sudah diatur mekanisme nya, yaitu yang bersangkutan mengambil dana dengan cara membuat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kemenag masing-masing kabupaten/kota, menyertakan buku tabungan haji, lembar setoran pelunasan dari Bank, foto copy KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Sejauh ini, belum ada jamaah yang mengajukan pengambilan uang. Informasi dari PHU daerah, banyak jamaah tidak akan mengambil uangnya, dipercayakan untuk disimpan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga tidak repot saat akan pemberangkatan tahun depan, dan akan ada nilai manfaatnya," terangnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: