Besi Kapal Tongkang Bahayakan Nelayan

Besi Kapal Tongkang Bahayakan Nelayan

Medialampung.co.id Nelayan di perairan pelabuhan Kuala Stabas Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat dan pihak terkait lainnya dapat mengevakuasi sisa-sisa besi kapal tongkang yang terdampar di perairan Kuala Stabas 2017 lalu.

Pasalnya, puing-puing besi kapal tongkang yang ada di pingiran pantai Kuala Stabas itu dapat membahayakan nelayan saat mencari ikan di laut, selain itu juga membahayakan anak-anak yang kerap berenang disekitar lokasi pantai itu.

“Besi kapal tongkang itu masih berada di dalam laut yang tidak jauh dari pinggiran pantai, sehingga itu sangat berbahaya,” kata perwakilan nelayan setempat, Lazuardi, Kamis (14/11).

Dijelaskan, nelayan di wilayah ini tentu tidak bisa mengevakuasi puing-puing tongkang tersebut ke daratan, karena dikhawatirkan jika tidak dievakuasi nanti malah akan berdampak terhadap nelayan. Mengingat sampai saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak perusahaan pemilik kapal tongkang untuk melakukan evakuasi sisa puing-puing besi kapal tongkang tersebut.

“Nelayan di wilayah ini mengharapkan agar besi kapal tongkang tersebut dapat diangkat ke daratan, karena sangat mengganggu aktifitas dan membahayakan keselamatan nelayan,” jelasnya.

Masih kata dia, di lokasi perairan Kuala Stabas ini juga menjadi salah satu lokasi nelayan untuk menarik jaring ikan (mukek) dan juga banyak anak-anak yang sering berenang di lokasi itu. Untuk itu, sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah maupun instansi terkait lainnya.

“Jika sisa-sisa besi kapal tongkang itu sudah dievakuasi dan diangkat ke daratan, nelayan disini tidak lagi kesulitan untuk beraktifitas sehari-hari di laut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan sisa-sisa besi kapal tongkang yang tenggelam di pinggir pantai Kuala Stabas sekitar dua tahun lalu itu belum dievakuasi oleh pihak terkait, mengingat dalam pengevakuasian itu harus melibatkan pemiliknya dalam hal ini pihak perusahaan kapal tongkang tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung terkait persoalan yang dikeluhkan nelayan itu, karena itu juga berkaitan dengan kewenangan untuk tindaklanjut,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: