Berkas Pemeriksaan Oknum Guru Ngaji Cabul ke Kejaksaan, Baru Pelimpahan Tahap I 

Berkas Pemeriksaan Oknum Guru Ngaji Cabul ke Kejaksaan, Baru Pelimpahan Tahap I 

Medialampung.co.id - Berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Kotaagung, yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial Rh (35) dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Tanggamus. 

Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf ketika dikonfirmasi pada Senin (10/1) mengatakan, pada pelimpahan tahap 1 tersebut baru penyerahan berkas hasil pemeriksaan, untuk selanjutnya diteliti jaksa penuntut umum (JPU). 

Bila dari hasil penelitian jaksa dinyatakan telah lengkap atau P21 baru Pelimpahan tahap dua. Yakni, Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB), terang Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Rh ditangkap atas laporan orang tua dari anak berinisial A (9), warga Kecamatan Kotaagung yang diduga korban pencabulan.

Bocah SD itu mengaku bagian vitalnya sakit, Minggu (8/10). Ini membuat orang tuanya curiga dan menanyakan kepada A. Begitu mengetahui peristiwa yang dialami sang anak, mereka membuat laporan ke Polsek Kotaagung.

"Berawal dari laporan tersebut, polisi melakukan langkah-langkah. Yaitu menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Kemudian olah TKP dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan barang bukti serta mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Ramon Zamora didampingi Kasubag Humas Iptu M. Yusuf dan Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Bripka Rangga.

Ramon Zamora mengungkapkan, sebelum melakukan pencabulan, RH menyuruh korban untuk mempraktikkan tata cara wudhu dan buang air kecil. Ini dilakukan di kamar mandi rumahnya.

“Disitulah tersangka mencabuli korban. Berdasar pengakuannya, pencabulan dilakukan kepada tujuh korban dengan umur 9-12 tahun. Tersangka mengaku khilaf,” imbuhnya.

Saat ini RH dan barang bukti pakaian korban diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia akan dijerat pasal 76e juncto pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sanksi pidana berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kasatreskrim. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: