Berkas P21, Kasus Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Kejari

Berkas P21, Kasus Pencabulan Anak Tiri Dilimpahkan ke Kejari

[caption id="attachment_23291" align="aligncenter" width="1024"] Penyidik Unit Reskrim Polsek Sekincau saat menyerahkan tersangka berikut barang bukti perkara cabul ke Kejari Liwa Selasa (18/6) .(Foto Doc.)[/caption]

Medialampung.co.id, SEKINCAU – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat telah merampungkan berkas perkara pencabulan terhadap anak tiri, dengan tersangka Didi (25) Warga Pemangku Sinar Teladan, Pekon Batukebayan, Kecamatan Batuketulis.

Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut di limpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Liwa, Selasa (18/6/2019).

“Penyerahan tahap II dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Sekincau. Tersangka berikut Barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Liwa,” ungkap Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.

Saat ini, kata Suharjono, kasus tersebut sbepenuhnya telah di tangani oleh kejaksaan negeri liwa, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi mengamankan pelaku asusila terhadap anak tirinya berinisial NS (16). Tersangka kemudian ditangkap pada Selasa, 23 April 2019 lalu.

Ironisnya, dari 7 kali aksi pencabulan itu, di satu kesempatan dilakukan oleh pelaku ketika sang istri sedang menjalani perawatan usai melahirkan di rumah sakit. Tidak hanya itu, pelaku juga tidak segan mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban apabila enggan menuruti kemauan pelaku.

Terungkapnya kasus itu bermula dari curahan hati sang ibu ST (45) kepada salah seorang anggota pelindung masyarakat (Linmas). ST yang menikah terpaut usia 20 tahun lebih tua dari suaminya tersebut, mengaku sudah tak tahan atas perlakuan sang suami terhadap anaknya, akhirnya dirinya memberanikan diri membongkar kedok pelaku usai dirinya pulang pasca melahirkan di rumah sakit sekitar dua pekan sebelum Didi diamankan pada Selasa (24/4) lalu.

“Aksi bejat itu, dilakukan sejak bulan Maret 2019 lalu, bermula saat pelaku melihat anak tirinya tersebut sedang tertidur sehingga timbul niatan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan hasil keterangan, 7 kali aksi itu dilakukan pelaku di dalam kamar korban saat istrinya sedang tertidur,” terang Suharjono.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, pelaku kerap memberikan ancaman fisik terhadap korban, bahkan tidak segan mengancam akan membunuh ibunya yang saat itu sedang hamil tua.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: