Bejat!! Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga 15 Kali

Bejat!! Seorang Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga 15 Kali

Medialampung.co.id Demi memuaskan nafsu birahinya, seorang ayah di Pekon Sukanegeri Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), nekat menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Bahkan tidak hanya sekali, pria berinisial NS (52) itu melakukan aksi bejatnya hingga 15 kali sejak 2015 lalu atau sejak korban berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya itu, korban (sebut saja Mawar) yang kini telah berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu mengalami trauma.

Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan perbuatan NS terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur itu diketahui setelah ada laporan dari korban yang tertuang dalam LP/454/XII/2019/Polda Lampung/Res Lambar /Sek Bengkunat tanggal 9 Desember 2019.

“Dari laporan itu, jajaran unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (11/12).

Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (10/12) kemarin di kediamannya di Pekon Sukanegeri Kecamatan Bangkunat. Berdasarkan pengakuan pelaku, terakhir aksi persetubuhan dengan anak tirinya itu terjadi pada Minggu (13/10) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.

“Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada anak tirinya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” jelasnya.

Dijelaskan Ono, akibat perbuatan ayah tirinya itu, kini korban masih mengalami trauma. Perbuatan bejat pelaku itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialami korban itu kepada seseorang yang merupakan warga di Kecamatan Bangkunat. Mendengar cerita korban salah satu warga itu langsung membawa korban ke Puskesmas Bangkunat untuk melakukan perobatan secara medis dan melakukan Visum et Repertum (VeR).

Saat itu juga warga dan korban itu langsung ke Polsek Bengkunat guna melaporkan atas kejadian tersebut. Sementara itu, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sudah 15 kali sejak 2015 lalu.  Kini pelaku dan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana panjang warna abu-abu masih diamankan di Polsek Bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: