Bawa Badik Alasan untuk Jaga Diri, Pemuda Diamankan Polisi

Bawa Badik Alasan untuk Jaga Diri, Pemuda Diamankan Polisi

Medialampung.co.id. -  Apapun alasannya, tidak dibenarkan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah! Muhammad Fatihul Huda (33), warga Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib. Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan bahwa tersangka yang merupakan buruh harian lepas ini diamankan polisi di lapo tuak Kampung Fajarmataram, Kecamatan Seputihmataram, Jumat (8/5) sekitar pukul 00.15 WIB. "Tersangka diamankan anggota yang sedang patroli. Ketika digeledah di pinggang kiri terselip sajam jenis badik. Anggota langsung membawa tersangka ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.  Berdasarkan keterangan tersangka, kata Jepri, sajam dibawa untuk menjaga diri. "Alasannya untuk menjaga diri. Apapun alasannya, tidak dibenarkan membawa sajam tanpa izin. Tersangka dijerat UU Darurat No. 12/1951 tentang Kepemilikan Sajam dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: