Banyak Pengguna Aplikasi OYO dan RedDoorz di Bandarlampung Belum Lapor BPRD

Banyak Pengguna Aplikasi OYO dan RedDoorz di Bandarlampung Belum Lapor BPRD

Medialampung.co.id - Hingga kini belum ada perwakilan OYO dan RedDoorz di Kota Bandarlampung.

Kasubid Pajak Hotel Dimas Aditya mengatakan, hotel atau losmen yang berafiliasi dengan OYO dan RedDoorz tidak ada masalah, pihaknya hanya mengejar wajib pajak. Artinya, pemilik hotel bertanggung jawab atas semua pajak kamar penginapan yang harus dibayarkan ke Pemkot Bandarlampung dalam hal ini BPRD.

Menurut Dimas, soal pajak sudah diatur dalam Perda Pajak Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak hotel minimal 10 kamar wajib melapor ke DPRD.

Dijelaskannya, saat ini ada 20 hotel di Bandarlampung yang memakai aplikasi RedDoorz dan 29 hotel menggunakan aplikasi OYO. Sementara data yang masuk di BPRD Bandarlampung, ada tujuh hotel yang memakai aplikasi RedDoors, yakni King Guest House, 24 Hours Guest House, Guest House, Wisma Amandari, Andalas, Griya Gatsu 63, dan Bambue In 2 .

"Iya, baru tujuh hotel itu terdaftar di BPRD Bandarlampung yang kerjasama dengan RedDoorz," ujarnya.

Sementara dari 29 penginapan yang berafiliasi dengan OYO, baru beberapa saja yang terdaftar di BPRD, antara lain Divka Residence, Wisma Andalas Asri, Guest House Bambu Kuning, dan Parahyangan.

Artinya, masih banyak hotel yang memakai pihak ketiga dalam promosiya namun belum melapor ke BPRD.

Dijelaskannya, terkait pajak hotel, yang bertanggung jawab atas semua pajak hotel dibebankan kepada pemilik hotel sebagai wajib pajak hotel sebesar 10 persen per transaksi per bulan, dan harus dibayarkan melalui BPRD Bandarlampung. 

Itu, kata dia, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dalam pasal 1 (angka 12) berbunyi hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang juga mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, cottage, villa, rumah penginapan dan sejenisnya, serta kostan dengan jumlah lebih dari 10 kamar.

Sementara Kepala Bidang BPRD Bandarlampung, Andre Setiawan menjelaskan bahwa sejumlah hotel di Bandarlampung membayar pajak penginapan secara teratur dan pihaknya tidak mempersoalkan terkait pemakaian aplikasi RedDoorz atau OYO. 

Terusnya, untuk kasus losmen Lifriska yang berada di Jl. Wibisono Andre juga menyinggung pemiliknya agar mengurus izin penginapan serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebenarnya, kata dia lagi, meski tidak mengurus izin penginapan, pajaknya tetap berjalan dan akan ada akumulasi dari tahun berapa losmen itu beroperasi. 

Sementara data realisasi 2019, dari berbagai sektor mengalami peningkatan. Realisasi untuk pajak restoran sampai saat ini sudah tercapai 61 persen, kemudian hiburan realisasinya 34 persen dan parkir cukup signifikan, yakni mencapai 56 persen.

"Kami juga menargetkan penerimaan PAD dari pajak hotel Rp52 miliar untuk 2020. Besaran itu masih sama seperti tahun 2019. Sementara tahun lalu penerimaan pajak hotel terealisasi sekitar Rp33 miliar, meningkat 23 persen dari tahun sebelumnya," tutupnya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: