Alat Uji KIR UPUBKB Dishub Lambar Dikalibrasi 

Alat Uji KIR UPUBKB Dishub Lambar Dikalibrasi 

Medialampung.co.id - Uji kalibrasi di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lambar  akhirnya dilakukan pada Senin (20/7). Uji Kalibrasi dilakukan untuk menguji peralatan uji KIR yang ada disana.

Kepala Dinas Perhubungan Lambar Jaimin, S.I.P mengungkapkan, proses uji kalibrasi dilakukan petugas dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung.

“Alat Uji KIR milik pemerintah daerah telah selesai dilakukan uji kalibrasi oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, dan hasilnya semua peralatan yang ada berfungsi,” kata Jaimin. 

Kata dia, petugas melaksanakan kalibrasi alat uji lampu, alat uji gas buang bensin dan solar  serta alat uji rem. Dari hasil uji kalibrasi, seluruh peralatan untuk uji KIR tersebut layak dan berfungsi untuk nantinya melayani masyarakat yang akan melakukan uji KIR.

Setelah dilakukan uji kalibrasi, kata Jaimin, pihak BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung mengeluarkan rekomendasi bahwa alat uji KIR pada UPUBKB Dinas Perhubungan Kabupaten Lambar telah dilakukan uji kalibrasi.

“Rekomendasi dari BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung itu nantinya akan kita jadikan dasar untuk mengajukan akreditasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” tegas dia  

Kata Jaimin, jika surat terkait akreditasi dari Kementerian Perhubungan telah diterima maka nantinya Kabupaten Lampung Barat sudah bisa melakukan pengujian KIR.

“Kita berharap mudah-mudahan saja akreditasinya dari Kementerian Perhubungan bisa segera keluar sehingga pelayanan pengujian KIR di Lambar bisa dilaksanakan,”  harapnya

Sekadar diketahui, sejak Oktober tahun 2018 lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Lambar tidak melayani pengujian KIR kendaraan. Dasar Dishub tidak melayani pembuatan uji KIR mengacu pada regulasi terbaru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.133/2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, bahwa setiap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, serta surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan Provinsi  Lampung. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: